Polemik Kasus Jual Beli Tanah di Desa Banjardowo Jombang, Kuasa Hukum Pembeli Angkat Bicara

Rabu, 5 Juni 2024 12:26 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Kuasa Hukum Hj Sumidah, Muhamad Fahrizal akhirnya angkat bicara, terkait kasus jual beli tanah yang ada di Desa Banjardowo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Muhamad Fahrizal mengatakan, bahwa kliennya itu membeli tanah kisaran bulan Desember 2023 dan sudah dibuatkan Akte Jual Beli (AJB) oleh notaris.

“Dalam AJB itu, seharusnya selesai di bulan Juni untuk pelunasan terakhir. Namun, kita sudah melakukan percepatan pelunasan pada bulan Mei,”terangnya pada Selasa, (04/06/2024) siang.

Muhamad Fahrizal menyebut, setelah adanya pelunasan tersebut, lalu dibuatkan akta jual beli dan mau menyelesaikan proses pembayaran pajak, serta administrasi lainnya.

“Staff dari bapak Indra Pusponegoro (notaris), itu dilakukan pengukuran tidak resmi, sehingga diperoleh selisih dari tanah itu. Setelah itu, dari pihak penjual merasa keberatan dan malah menyuruh klien kami untuk membeli,”kata Muhamad Fahrizal.

Dalam hal itu, pihaknya berupaya untuk melakukan negosiasi dan sudah dilakukan kesepakatan kepada Hj. Indri Surti, selaku ahli waris tersebut.

“Kami sudah melakukan negosiasi, pertama Rp50 juta, kedua Rp75 juta, yang terakhir Rp100 juta dan ternyata upaya kita ditolak juga sama Hj. Indri Surti melalui sambungan telfon,”ucapnya.

Menurutnya, pembelian tanah tersebut berati sesuai dengan sertifikat dan akte surat yang sesuai dengan perjanjian.

“Disitu mulai pihak penjual melakukan upaya pemblokiran, yakni dengan alasan kelebihan tanah yang masuk miliknya,”imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Muhamad Fahrizal, pihaknya melakukan konfirmasi ke BPN Jombang, ternyata BPN juga tidak tau dan waktu itu sudah terjadi akte jual beli.

“BPN menyarankan, untuk yang diluar sertifikat itu agar dibicarakan setelah proses ini berjalan. Setelah kita sampaikan kepada Bapak Indra Pusponegoro (notaris), untuk melanjutkan proses tersebut, sepertinya terjadi halangan, sehingga proses tersebut berhenti,”ungkap Muhamad Fahrizal.

Muhamad Fahrizal menambahkan, pihaknya menanyakan bagaimana hak dari kliennya itu sebagai pembeli dan kepastian hukumnya sudah mendapatkan akte jual beli, serta baliknama.

“Seharusnya mendapatkan hak sesuai dengan akte yang ada di jual beli tersebut. Untuk luasannya kisaran 6.400 meter persegi. Oleh karena itu, sebagai seorang pembeli seharusnya mendapatkan hak yang harus diperolehnya,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi