Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Tol Surabaya – Kertosono, 3 Orang Dilarikan ke RSUD Jombang

Jumat, 27 Agustus 2021 09:34 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Jalan Raya Tol, Km 691.800 ( Surabaya – Kertosono ), Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Jum’at (27/8/2021) siang.

Peristiwa kecelakaan itu melibatkan 3 kendaraan, yakni antara Kendaraan Truck Box Isuzu No.Pol.: L-9519-CB dengan Kendaraan mobil Toyota Avanza No.Pol.: L-1878-TR dan dengan Kendaraan mobil Toyota Ford No. Pol. W-8843-NR.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP. Rudi Purwanto, S.H., M.A.P. dalam keterangannya mengatakan, kecelakaan itu terjadi ketika kendaraan Truck Box Isuzu No.Pol.: L-9519-CB yang dikemudikan oleh Shaleh Barmin, yang melaju dari arah timur kebarat (Surabaya – Jombang) dilajur kiri.

“Pada saat mendahului ke kanan, kendaraan yang ada didepannya kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah belakang, sehingga terserempet oleh Kendaraan mobil Toyota Avanza No. Pol.: L-1878-TR yang dikemudikan oleh Catur Ady Susanto, yang berjalan searah dibelakang nya. kemudian Kendaraan Truck Box Isuzu No. Pol.: L-9519-CB tersebut tertabrak kendaraan mobil Toyota Ford No. Pol.: W-8843-NR yang berjalan dari belakang, maka terjadilah laka lantas,”terangnya.

Akibat insiden itu, pengemudi kendaraan Truck Box Isuzu bernama Shaleh Barmin (50), asal Desa Ngampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya mengalami luka dan dirawat di RSUD Kabupaten Jombang. Kemudian pengemudi kendaraan mobil Toyota Avanza, bernama Catur Ady Susanti (42), asal Dusun Simomagerejo, Desa Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, tidak luka

Setelah itu, pengemudi kendaraan mobil Toyota Ford bernama Moh. Farid Wadjdi Al asa (50), asal Perum Vila Jasmin 2 Blok 1 No.12, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mengalami luka dan dirawat di RSUD Kabupaten Jombang dan Penumpang bernama Krisna Budi Cahyono (46), asal Dusun Mojoklanggru Lor, No. 68, Desa Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, mengalami luka dan dirawat di RSUD Kabupaten Jombang.

“Untuk kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan untuk tindakan yang dilakukan yaitu, memintakan Ver luka di RSUD Kabupaten Jombang, melakukan Olah TKP secara cermat, Evakuasi dan amankan barang bukti di titipkan di Pos PJR MHI, Riksa Saksi disekitar TKP dan melakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat Lantas Polres Jombang, AKP. Rudi Purwanto, S.H., M.A.P. (ry/st/adi)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi