Viral Serahkan Senpi Jenis Air Gun, Oknum Ketua Yayasan Pendidikan di Jombang Diduga Miliki Dokumen Kepemilikan Palsu

Selasa, 30 Mei 2023 06:16 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Oknum Ketua Yayasan Pendidikan, asal Gresik yang saat ini tinggal di Dusun Plumpung, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Sebelumnya, seorang pengusaha yang dikenal sebagai WD viral setelah dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan pemalsuan dokumen seperti KTP, KK, dan Akta Nikah pada tanggal Rabu, 22 September 2021. Namun, karena kurangnya bukti, kasusnya dihentikan oleh aparat penegak hukum.

Kali ini, dia kembali menjadi viral setelah foto dirinya bersama seorang anggota Polsek Perak beredar di media sosial. Foto tersebut menunjukkan mereka sedang menyerahkan senjata api jenis air gun di kantor Polri.

Keduanya terlihat memegang senjata tersebut dengan kompak. Selain WD dan anggota Polsek, juga terlihat MSR (korban dugaan penodongan oleh WD) dan JN, sopir WD.

Padahal, beberapa waktu sebelumnya, WD juga dikabarkan telah memalsukan alamat di kartu keanggotaan Perbakin dan data kepemilikan senjata.

“Gading Setyawan, pelapor kasus pemalsuan dokumen, mengungkapkan bahwa dalam data identitas kepemilikan senjata air gun, alamat WD tertera sebagai Jalan Letjen Suprapto 1/12-B RT/RW 01/07, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Kabupaten Kota Kediri, dengan tanggal 17 Agustus 2020.

“Pada pertengahan tahun 2021, sebelum saya melaporkan kasus dugaan pemalsuan WD ke Polsek Perak Polres Jombang, WD belum tercatat sebagai warga Kelurahan Banjaran. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Lurah Banjaran yang menunjukkan bukti KK yang tidak mencantumkan nama WD,” ungkap Gading Setyawan.

Menurutnya, temuan data tersebut mengindikasikan bahwa WD menggunakan alamat palsu. Selain itu, WD juga diduga memiliki sifat tempramental. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dari MSR yang mengklaim bahwa dia dan warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diancam dengan senjata oleh WD.

“MSR sempat mengungkapkan pernyataan tersebut, tetapi setelah pernyataannya viral di media sosial, dia akhirnya mencabut pernyataannya,” kata Gading Setyawan.

Di sisi lain, Prayogo Laksono, seorang praktisi hukum yang terkenal, menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api diatur oleh Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

“Senjata api terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan air gun yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga. Oleh karena itu, kepemilikannya harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Prayogo Laksono.

Prayogo Laksono menambahkan, bahwa syarat kepemilikan senjata api adalah memiliki keterampilan menembak setidaknya kelas III dan harus dapat dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri.

“Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan, sehingga harus memenuhi persyaratan seperti kondisi psikologis dan persyaratan lainnya. Jika pemilik senjata api melakukan ancaman, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun,”imbuhnya.

Prayogo Laksono menjelaskan, penggunaan senjata api diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17)”.

“Prosedur kepemilikan senjata api juga diatur dalam Perkapolri 82/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri. Dalam peraturan tersebut, ada lima kategori yang diizinkan memiliki senjata api, yaitu pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan,”pungkas Prayogo Laksono. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi