Dinas PMD Kelola Aset Desa dengan Aplikasi SIPADES

Kamis, 26 Agustus 2021 09:39 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan aset desa. Maka pengelolaannya harus terperinci dan maksimal. Di era revolusi industry 4.0 saat ini, pengelolaan aset desa mengalami penyesuaian.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk mengadakan rapat fasilitasi pengelolaan aset desa tahun 2021, Rabu (25/08/2021). Dengan agenda rapat adalah pengenalan Sistem Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro mengatakan, pemerintah tengah gencar meningkatkan kinerja. Penilaian melalui e-Kinerja. Baik di tingkat kabupaten maupun desa. Untuk itu, pengelolaan aset desa turut mengikuti penyesuaian. Melalui SIPADES, Tri mengatakan, aset desa dapat dikelola lebih optimal.

Menurutnya, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa. Dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan pengelolaannya yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2016 pasal 32.

“Maka Dinas PMD Kabupaten Nganjuk mengadakan fasilitasi pengelolaan aset desa ini dengan memperkenalkan SIPADES. Agar lebih optimal dalam pengelolaannya,”tegas Tri pada acara yang berlangsung di Aula Desa Praja Dinas PMD Kabupaten Nganjuk itu.

Untuk itu, Tri berharap, dalam pengelolaannya, dapat dilakukan semaksimal mungkin. Mengingat, aset desa bisa semakin berkembang.

“Aplikasi ini akan dikelola oleh para pengelola aset desa. Yaitu sekretaris desa. Untuk itu, sekretaris desa harus serius dalam memahaminya. Serta harus memiliki sifat manajerial, mengelola dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang ada di desa,”lanjutnya.

Sementara itu, Dewy Anawaty, SH, MH selaku Kasi Aset Dinas PMD Kabupaten Nganjuk menambahkan, Permendagri 1/2016 berisi tentang pengelolaan aset desa. Di dalam instruksi itu disebutkan, pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan. Serta efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

“Di dalam instruksi itu juga disebutkan, kepala desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. Sementara, sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa, bertugas meneliti rencana kebutuhan aset. Kemudian, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa,”tambah wanita berjilbab itu.

Sebagai informasi, rapat tersebut berlangsung selama sembilan hari. Terhitung sejak Rabu (25/08/2021). Dan berakhir pada Senin (06/09/2021). Kegiatan diikuti para sekretaris desa, dan kasi kecamatan yang membidangi aset. Selama sembilan hari itu, kegiatan diikuti peserta dari dua kecamatan. Kegiatan berlangsung bertahap, sesuai jadwal dari Dinas PMD Kabupaten Nganjuk. (adi/ry/st)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi