JOMBANG, Abdirakyat.com – Generasi Anti Narkotika Nasional GANN Kabupaten Jombang, memberikan apresiasi kepada Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dan DPRD Kabupaten Jombang, pada pembahasan Raperda tentang fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pembahasan Raperda tentang fasilitasi P4GN tersebut penting dilakukan. Sebab, peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Jombang tersebut sudah beredar luas dikalangan masyarakat, terutama pada generasi pelajar.
Pada pembentukan Raperda tentang fasilitasi P4GN, serta precursor narkotika, penyalagunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya sudah beredar meluas sampal wilayah pelosok pedesaan di Kabupaten Jombang. Untuk itu, dalam menangani permasalahan narkoba di Jombang, merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks,”terang Ketua DPC GANN Kabupaten Jombang, Rohmad Abidin pada Rabu (8/6/2022).
Menurut Rohmad Abidin, dalam kurun waktu satu dekade terakhir, permasalahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Jombang semakin marak.
“Hal ini seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya,”ungkap Rohmad Abidin, atau yang biasa disapa Cak Bidin.
Cak Bidin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat megkhawatirkan akibat maraknya penyalahgunaan narkobanarkoba yang semakin mengkhawatirkan.
“Kekhawatiran ini semakin kuat akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah meluas di segala aspek lingkungan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Tentunya hal ini akan sangat berpengaruh terhadap generasi penerus bangsa dan negara pada masa mendatang,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Cak Bidin menambahkan, perilaku sebagian remaja yang secara nyata, telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma, serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ini menjadi salah satu penyebab maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Sehingga, dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, upaya fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) segera dilakukan secara sistematis.
“Saya berharap, kedepan ada sinergritas antara pemerintahan daerah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam pemberantasan narkoba. Disamping itu, kita juga akan turut melibatkan stakeholder ditingkat Kecamatan, maupun Desa untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Kami juga berharap, kedepan di Kabupaten Jombang ada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNKK). Karena bagaimana pun itu akan menjadi wewenang pemerintah daerah agar bisa mendirikannya dan akan menjadi komando dalam pemberantasan narkoba,”ujarnya.
“Kami GANN Jombang, sangat mendukung Pembahasan Raperda fasilitasi P4GN ini segera disahkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Jombang. Agar Pemerintahan daerah memiliki payung hukum regulasi untuk penegakan penyalahgunaan Narkotika,”pungkas Ketua DPC GANN Kabupaten Jombang, Rohmad Abidin. (rd)