JOMBANG, Abdirakyat.com – Larangan mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan dinas, ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua LBHAM Jombang, atau yang biasa akrab disapa Gus Faiz mengatakan, bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada waktu hari kerja.
Menurut Gus Faiz, jika penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan keluarga, itu adalah tindakan koruptif.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi Nomor 87/2005, saya mendorong kepada Bupati dan penegak hukum, untuk tegas dan memberikan sanksi disiplin kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas dan yang tidak sesuai aturan yang di peruntukkannya,”kata Gus Faiz, yang biasa identik menggunakan Blangkon itu.
Gus Faiz menyebut, peraturan itu seharusnya tidak hanya diterapkan di pusat saja, namun juga diditerapkan di setiap Provinsi, Kota, maupun Kabupaten.
“Seharusnya seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai dan itu tentunya harus dipatuhi,”tegas Gus Faiz. (red)