Hearing Dengan Komisi B DPRD Jombang, Tuntutan Aliansi Masyarakat Jombang Soal Ijin Toko Modern Menemui Jalan Buntu

Selasa, 6 April 2021 18:02 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG Hearing Aliansi Masyarakat Jombang berkenaan dengan ijin Minimarket/Toko Modern Alfamart dan Alfamidi di Kabupaten Jombang dengan Komisi B DPRD Kabupaten Jombang dilakukan di Ruang Paripurna DPRD Selasa 6 April 2021, dihadiri Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kepala Dinas Perdangan dan Perindustrian, Kepala Dinas PUPR, perwakilan  Dinas Lingkungan Hidup  dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang. 

Ketua Aliansi Masyarakat Jombang (AMJ) Waras, Menyampaikan beberapa tuntutan antara lain meminta DPRD memberikan rekomendasi dan Penjelasan terhadap para SKPD terkait untuk memberikan pengecualian bagi pemohon untuk melanjutkan izin pendirian sampai selesai semuanya, AMJ juga meminta DPRD mencabut Perda nomer 14 Tahun 2020 dan diganti dengan Peraturan Daerah yang Baru tuntutan lainya merubah batas jarak 3000 Meter dengan toko pracangan/ toko kelontong  menjadi 1000 Meter batas jarak atar Minimarket/Toko modern Khusus Kecamatan Jombang, dan Untuk Kecamtan lainya 800 Meter.

Selanjutnya AMJ juga mempertanyakan perbup Jombang nomer 59 Tahun 2020 tentang moratorium ijin Usaha  toko modern ditetapkan pada 10 September 2020 selanjutnya  telah dilakukan perubahan perbup 71 tahun 2020 yang ditetapkan pada 7 Oktober 2020, kami mempertanyakan pihak SKPD DPM PTSP Kabupaten Jombang Telah Mengembalikan berkas permohonan tersebut karena alasan perbup. 

Selaku Kepala Dinas PM PTSP Ilham menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya perbup nomer 71 tahun 2020 semua proses perijinan usaha Toko modern dihentikan, kami Hanya menjalankan peraturan bupati tersebut, sehingga tidak bisa menerbitkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), SPPL dan atau UKL-UPL juga tidak bisa mengeluarkan Rekomendasi operasional dan Izin  Operasional Toko Modern. hal senada juga disampaikan pak Agung selaku Kabag Hukum  menjelaskan bahwa regulasi ini memang mengatur monatorium ijin Usaha Toko Modern dari semua proses perijinan.

Hal Senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Gus Makin, Semangat kita sejak periode DPRD yang lama adalah membatasi berdirinya toko modern Alfamart dan Indomart atau semacamnya karena telah menyebabkan toko-toko rakyat, toko kelontong, warung warung kalah bersaing dengan toko modern yang memiliki modal besar, kami sering menerima banyak keluhan dimasyarakat sejak 5 tahun silam, semangat kita adalah usaha kecil masyarakat bisa hidup dalam usahanya, sehingga tidak mungkin kita meminta bupati mencabut perbup dan juga kecil kemungkinan kita mencabut perda no 14 tahun 2020.

Demikian juga Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ibu Dewi meyampaiakn perda no 14 tahun 2020, sangat kecil kemungkinan untuk dicabut tetapi kita tetap akan menampung aspirasi Aliansi Masyarakat Jombang untuk selanjutnya ke depan akan menjadi bahan kajian kami di komisi B sebagai bahan pertimbngan untuk mengkaji ulang perda tersebut. (Rab)

 

Comments are closed.

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi