Tim Pansus Maraton Godok Revisi Perda Desa, Bursa Ujian Perangkat Desa Terus Jalan

Selasa, 4 Mei 2021 00:35 WIB
Reporter : Redaksi

 

Nganjuk, Abdirakyatnews – Meskipun revisi perda desa belum final dan masih dirumuskan oleh tim pansus DPRD Nganjuk , namun demikian bursa pengisian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk tetap dihelat. 

Untuk gelombang awal ini ada sekitar 117 desa secara bersamaan akan menjadwalkan ujian pengisian perangkat desa jatuh pada tanggal 6 mei 2021 mendatang.

Persiapan para panitia desa dan panwas kecamatan tampaknya sudah matang. Diantarannya penentuan tempat ujian untuk para peserta bakal calon perangkat desa .

Seperti di wilayah Kecamatan Loceret, para panitia yang berasal dari 21 desa yang membuka rekrutmen pengisian perangkat desa memilih gedung SMPN 1 Loceret sebagai tempat ujian. Pada hari ini Senin, (3/5/2021) jajaran panwas bersama panitia sibuk menata ruang kelas untuk dipersiapkan sebagai tempat ujian.

“Tempat ujian sesuai surat permohonan panitia desa mengajukan meminjam gedung sekolah. Ini untuk memperlancar proses pelaksanaan ujian,”ujar Dedi Nawan, Ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) Kabupaten Nganjuk, saat dihubungi melalui ponselnya. 

 

Semua peserta calon pamong di 21 desa diwilayah loceret masih kata Dedi yang juga menjabat sebagai kepala desa Gejakan akan menjalani tes di SMPN 1 Loceret.

“Pemilihan tempat ujian jauh hari dari pihak panitia mengajukan surat permohonan ke panwas dan akhirnya turun surat acc dari dinas pendidikan,”ucap Dedi.

Dipastikan masih kata ketua AKD Nganjuk ini bahwa jumlah desa di wilayah kecamatan loceret dari jumlah 22 desa ada 21 desa yang membuka pengisian lowongan pamong. 

“Tersisa satu desa yang tidak membuka lowongan yaitu desa putukrejo,”tandasnya juga.

Ditanya wartawan seputar kenapa harus meminjam gedung pemerintah, lebih lanjut dikatakan dedi berharap untuk memperlancar kegiatan. Menurutnya karena keterbatasan tenaga panwas, maka para panitia memilih tempat yang efektif dan efisien.

Ditempat terpisah dikatakan Mariyanto, selaku Ketua tim Pansus revisi Perda Desa menegaskan proses pembahasan revisi perda desa tuntas akhir bulan ini.

“Dimungkinkan menunggu acc gubernur butuh waktu satu bulan lagi seterusnya baru kita paripurnakan,”paparnya .

Ditanya jika perda revisi sudah baku menjadi perda baru bagaimana legalitas perbub nomor 11 tahun 2021 yang jadi acuan pengisian perangkat kali ini. Menurutnya secara otomatis cacat demi hukum. 

“Perbub yang dijadikan pedoman kegiatan pengisian perangkat desa saat ini masih mengacu perda lama. Jadi ketika perda baru sudah disahkan maka untuk pengisian perangkat gelombang dua , bupati harus menerbitkan perbub baru,”pungkasnya. (adi/ry/st)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi