Beredar Video Viral Kades Bandar Kedungmulyo Diduga Minta Jatah Transaksi Pembebasan Lahan PT HII

Minggu, 25 Juni 2023 10:17 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Masyarakat Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang heboh dengan kabar yang tak sedap di lingkungannya.

Hal ini terkait dugaan campur tangan Kepala Desa (Kades) Bandar Kedungmulyo, dalam pembebasan lahan seluas 11 hektar yang akan digunakan oleh PT Handsome Investment Indonesia. Adapun lahan yang dimaksud, yakni terletak di Dusun Kedunggabus dan Dusun Kedungasem.

Menurut pengakuan dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa sejak awal Kades Bandar Kedungmulyo dengan inisial ZA, itu memiliki peran yang penting dalam menentukan harga pelepasan tanah.

“Demi kepentingan pribadi, peran ini diduga dilakukan oleh Kades dengan bantuan wakil dusun, yaitu berinisial M demi kepentingan pribadi,”kata Narasumber.

Narasumber mengaku, bahkan potongan hasil penjualan tanah itu berkisar antara 10 juta hingga 50 juta rupiah.

“Transaksi memang dilakukan melalui rekening, tetapi kita juga diminta memberikan tunai untuk potongan tersebut,”ungkapnya.

Disisi lain, secara hukum negara telah mengatur dalam UU Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang menyatakan bahwa, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Terpisah, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang, Djatmiko Dwi Utomo mengaku, pihaknya sangat menyesalkan atas adanya kasus tersebut.

“Apabila kasus ini tidak segera dimediasi antara warga dan Kepala Desa, takutnya nanti akan menimbulkan polemik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecewa dan terpaksa mencari keadilan melalui jalur hukum,”ujar Djatmiko. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi