NGANJUK, Abdirakyat.com – Seorang pria berinisial SY (31), warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah sepeda motor milik petani.
Aksi pencurian tersebut dilakukan saat para petani sedang bekerja di sawah.
Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias menjelaskan, penangkapan SY merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan bermotor milik beberapa warga.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengambil salah satu motor hasil curian yang sedang diservis, di sebuah bengkel di wilayah Sukomoro.
“Pelaku diketahui telah beraksi di dua wilayah, yaitu Sukomoro dan Gondang. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di area persawahan,”terang AKP Roni.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
“SY kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (rebeca)
Hits: 104