JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 6,65 persen.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dibahas di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, mengatakan usulan kenaikan UMK merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang telah diterima Bupati Jombang, Warsubi.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten sudah diterima Abah Bupati dan kemarin telah diusulkan ke gubernur,”ujar Isawan, Senin (22/12).
Ia menjelaskan, penghitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, rentang nilai alfa dalam formula penghitungan UMK ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Setelah melalui pembahasan bersama unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang menyepakati nilai alfa sebesar 0,8.
“Dengan alfa 0,8, hasil penghitungan menunjukkan kenaikan UMK sebesar Rp208.610,77. Namun, ini masih bersifat usulan,”jelasnya.
Apabila disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, UMK Jombang tahun 2026 akan naik dari Rp3.137.004 menjadi Rp3.345.614,77.
Isawan menegaskan, keputusan final penetapan UMK sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh usulan dari kabupaten/kota akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Kami berharap usulan dari Jombang dapat diterima,”ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan iklim investasi di Kabupaten Jombang.
Views: 47




















