KPK Bongkar Kongkalikong Pajak: Kekurangan Rp75 Miliar “Disunat” Hampir 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026 09:12 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

JAKARTA, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Minggu (11/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak, wajib pajak, serta pihak konsultan pajak pada periode 2021–2026.

Menurut Budi, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembiayaan pembangunan nasional dan layanan publik.

Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak dinilai berdampak langsung terhadap keuangan negara dan hak masyarakat.

“Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak akan mendegradasi penerimaan negara dan berdampak pada layanan publik yang seharusnya diterima masyarakat,”ujar Budi.

Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pendapatan dan belanja, dengan pajak sebagai kontributor utama penerimaan negara selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Budi juga menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak, sebelum masuk ke kas negara.

“Kebocoran ini jelas merugikan negara dan menghambat optimalisasi anggaran untuk kepentingan rakyat,”katanya.

Budi menambahkan, sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar, baik melalui Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permufakatan jahat untuk mengurangi kewajiban pajak dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang mencederai keadilan fiskal.

Berbeda dengan kasus korupsi pada sisi belanja negara, perkara ini berasal dari sisi penerimaan negara. KPK menduga adanya kongkalikong antara oknum pegawai pajak dengan pihak wajib pajak untuk menurunkan nilai pajak terutang demi keuntungan pribadi.

“Kondisi kerawanan ini harus segera diperbaiki secara serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,”tegasnya.

KPK juga mengimbau para wajib pajak agar melaporkan apabila menemukan dugaan pemerasan atau penyimpangan yang dilakukan oknum petugas pajak. Pelaporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan publik dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa perkara ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang disampaikan perusahaan berinisial PT WP pada September hingga Desember 2025.

Atas laporan tersebut, Tim Pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan bayar PBB sekitar Rp75 miliar.

“Setelah hasil pemeriksaan awal keluar, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai jumlah tersebut tidak sesuai,”kata Asep.

Dalam proses tersebut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga berperan aktif mengarahkan penurunan nilai kewajiban pajak yang harus dibayarkan PT WP.

Nilai kekurangan bayar tersebut terus menurun seiring proses sanggahan dan komunikasi antara pihak perusahaan dengan oknum pegawai pajak.

“Pada akhirnya, AGS menyampaikan kepada PT WP agar membayar secara all in sebesar Rp23 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar untuk kewajiban pajak dan Rp8 miliar sebagai imbalan,”jelas Asep.

Dari nilai awal Rp75 miliar, kewajiban pajak tersebut turun menjadi sekitar Rp15 miliar atau berkurang hampir Rp60 miliar. Uang imbalan sebesar Rp8 miliar itu diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT WP mengaku keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran imbalan sebesar Rp4 miliar. Setelah negosiasi, permintaan tersebut disepakati menjadi Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kekurangan bayar pajak sebesar Rp15,7 miliar.

“Secara administratif, nilai tersebut ditetapkan dalam SPHP, sehingga terjadi penurunan sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal,”ungkap Asep.

KPK menilai penurunan signifikan tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dalam jumlah besar dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dari sisi penerimaan negara.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional,”pungkas Asep.

Views: 36

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi