JAKARTA, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB yang merupakan anggota tim penilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY yang merupakan staf PT WP.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai dalam mata uang asing sebesar SGD 165.000 atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp3,42 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2025 saat PT WP menyampaikan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar,”ujar Asep dalam konferensi pers.
Atas temuan tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam proses tindak lanjut pemeriksaan, tersangka AGS diduga meminta agar PT WP membayar kewajiban pajak sebesar Rp23 miliar.
“Nilai tersebut diduga telah mencakup sejumlah dana yang disebut sebagai fee atau‘V’sebesar Rp8 miliar yang akan diberikan kepada pihak KPP Madya Jakarta Utara,”ungkap Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk menyamarkan aliran dana agar terlihat legal, PT WP diduga mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Kontrak tersebut dibuat melalui perusahaan milik tersangka ABD, yakni PT NBK. Dari skema tersebut, dana sebesar Rp4 miliar dicairkan dan kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
“Uang tersebut selanjutnya diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB,”kata Budi.
Menurut Budi, uang tersebut diduga akan didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KPK mengimbau para wajib pajak untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat pajak, sepanjang wajib pajak tidak berada dalam posisi berupaya meminta pengurangan kewajiban pembayaran pajak.
Views: 29




















