JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.
Peluncuran digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026) siang, dengan mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”.
Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, staf ahli, asisten, kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan nilai ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 secara signifikan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, kami menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak agar lebih berkeadilan,” ujar Warsubi.
Ia menjelaskan, total ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27.969.247.752, turun sekitar Rp15,1 miliar dibandingkan Tahun 2025 yang mencapai Rp43,1 miliar.
“Kebijakan ini merupakan komitmen kami untuk meringankan beban masyarakat. Harapannya, kepatuhan pajak meningkat dan hasilnya kembali ke warga melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta layanan kesehatan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Warsubi juga melakukan simulasi pembayaran PBB-P2 secara digital dengan memindai QR Code pada SPPT menggunakan telepon genggam.
“Pembayaran PBB kini semakin mudah dan cepat seiring transformasi layanan digital,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan bahwa pada Tahun 2026 sebanyak 752.226 SPPT PBB-P2 didistribusikan kepada wajib pajak. Inovasi utama tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap SPPT.
“Melalui QR Code, wajib pajak dapat mengakses peta lokasi dan bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga link pembayaran langsung melalui QRIS,” jelas Sholahuddin.
Menurutnya, inovasi tersebut juga mendukung transparansi dan validasi data, khususnya terhadap sekitar 70 ribu bidang tanah yang masih dalam proses penyempurnaan peta bidang.
“Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka mulai 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Penandatanganan berita acara cetak SPPT dilaksanakan di kecamatan pada 27–30 Januari 2026, sedangkan pembayaran kolektif melalui aplikasi Pasti Bayar dibuka mulai 2 Februari 2026,”terangnya.
Untuk mendorong percepatan pelunasan, Pemkab Jombang menyiapkan insentif bagi desa.
“Desa yang mampu melunasi PBB-P2 pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh bonus 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, disediakan insentif total Rp80 juta bagi 18 desa tercepat,”ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas kanal pembayaran PBB-P2.
Peluncuran SPPT PBB-P2 2026 ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2, yang ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas peran strategis desa dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Views: 50




















