BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp220 Miliar

Rabu, 4 Maret 2026 20:23 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

JAKARTA, Abdirakyat.com — Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 meningkat signifikan menjadi Rp220 miliar atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif pemerintah dengan perusahaan aplikator yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“BHR tahun 2026 mencakup sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3).

Pada 2025, total BHR yang diberikan oleh perusahaan aplikator seperti GoTo dan Grab berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar. Masing-masing perusahaan saat itu mengalokasikan sekitar Rp50 miliar.

Tahun ini, kedua perusahaan tersebut masing-masing meningkatkan alokasi BHR menjadi Rp110 miliar sehingga total yang disalurkan mencapai Rp220 miliar.

Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa para mitra pengemudi telah memperoleh perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan pemberian BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online menjelang hari raya sekaligus mendorong produktivitas mereka.

Pemberian BHR tahun ini diatur melalui Surat Edaran resmi dengan sejumlah ketentuan. Pertama, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima para mitra.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (red) 

Views: 25

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi