JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat langkah strategis dalam pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah.
Upaya ini dilakukan melalui sinergi intensif antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 (pembaruan dari Permendagri No. 19 Tahun 2016), yang mengamanatkan pengamanan barang milik daerah melalui tiga aspek utama: fisik, administrasi, dan hukum.
Sertifikasi tanah merupakan pilar pengamanan hukum yang memberikan kepastian legalitas sekaligus melindungi aset dari potensi sengketa atau klaim pihak ketiga.
Sebagai bagian dari tahapan awal, BPKAD dan BPN Jombang telah melaksanakan kegiatan pengukuran tanah secara langsung di sejumlah lokasi strategis, di antaranya:
* SDN Badang 1, Kecamatan Ngoro.
* Kantor Kecamatan Wonosalam.
Proses pengukuran dilakukan oleh petugas teknis BPN didampingi tim BPKAD, serta melibatkan perangkat desa dan pihak sekolah setempat guna memastikan verifikasi batas-batas lahan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Setelah tahap pengukuran, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) sebagai dasar permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.
Saat ini, tim gabungan juga tengah merampungkan tahap penelitian lapangan dan verifikasi dokumen administratif di beberapa wilayah, meliputi:
* Kecamatan Plandaan: Desa Karangmojo
* Kecamatan Megaluh: Desa Pacarpeluk
* Kecamatan Jombang: Desa Plandi
* Kecamatan Peterongan: Desa Dukuhklopo
* Kecamatan Sumobito: Desa Mlaras dan Desa Sumobito
* Kecamatan Wonosalam: Desa Panglungan
Tahap penelitian ini merupakan fase krusial sebelum sertifikat Hak Pakai diterbitkan secara resmi oleh BPN.
Sertifikasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi bagi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat luas. Dengan legalitas yang jelas, lahan-lahan tersebut dapat digunakan secara optimal untuk fasilitas pelayanan publik seperti gedung sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana sosial lainnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mempercepat proses ini agar manajemen aset daerah semakin tertib, profesional, dan terlindungi secara hukum, demi mendukung kelancaran pembangunan di seluruh wilayah Jombang. (red)
Views: 34




















