JOMBANG, Abdirakyat.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terkait penemuan jenazah laki-laki di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Korban yang diketahui berinisial AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kediri, diduga kuat menjadi korban pembunuhan yang dipicu motif cemburu.
Polisi telah mengamankan tersangka utama berinisial SM (43), yang merupakan warga satu desa dengan korban. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban yang mendekati pacarnya.
“Motif tersangka adalah kecemburuan terhadap wanita. Pacar tersangka didekati oleh korban, sehingga tersangka merasa cemburu kemudian melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.
Ia menambahkan, kejadian tersebut dipicu oleh kondisi keduanya yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian korban dan tersangka sempat bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tidak sadar penuh, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.
Peristiwa bermula saat korban dan tersangka utama keluar bersama untuk mengonsumsi minuman keras di wilayah Purwoasri, Kediri. Dalam kondisi pengaruh alkohol, terjadi cekcok dan perlawanan dari korban hingga tersangka SM akhirnya melakukan tindakan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Hasil otopsi menunjukkan adanya beberapa luka terbuka akibat benda tajam pada tubuh korban, di antaranya dua luka pada wajah sebelah kiri dan luka terbuka di leher sebelah kanan. Tim medis menyatakan penyebab utama kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah nadi dan darah balik.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel milik tersangka dan dua unit sepeda motor. Namun, beberapa barang bukti lain seperti senjata tajam (golok), ponsel milik korban, serta sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian karena dibuang oleh para tersangka ke Sungai Brantas yang memiliki arus deras.
Selain SM, polisi juga menangkap tersangka kedua berinisial MAM di Kecamatan Keras, Kediri, yang berperan membantu tersangka utama menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke Sungai Brantas.
“Tersangka kedua ini berperan membuang barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban ke Sungai Brantas di wilayah Keras, Kediri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Views: 43




















