JOMBANG, Abdirakyat.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (21/5/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Massa yang tergabung dalam aksi bertajuk “Solidaritas Ojol Jombang R2 dan R4 Bela Nadiem Makarim” itu menilai Nadiem tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan ojol berseragam hijau berkumpul di sekitar Stadion Merdeka Jombang sebelum melakukan konvoi menuju PN Jombang dengan pengawalan aparat kepolisian. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster berisi dukungan moral kepada Nadiem Makarim.
Koordinator lapangan aksi, Bagus Rasda Ananda mengatakan aksi tersebut murni bentuk solidaritas para driver ojol tanpa campur tangan kepentingan politik maupun pihak tertentu.

“Aksi ini lahir dari hati nurani para driver. Kami percaya Pak Nadiem tidak menerima aliran dana dari kasus yang dituduhkan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Bagus, para peserta aksi secara sukarela mengumpulkan dana pribadi untuk mendukung kegiatan demonstrasi tersebut.
Ia menyebut Nadiem sebagai figur yang berjasa membuka peluang kerja bagi masyarakat melalui platform digital transportasi online.
“Banyak UMKM dan masyarakat kecil terbantu dengan ekosistem digital yang berkembang. Karena itu kami merasa perlu menyuarakan dukungan,”katanya.
Dalam aksinya, massa meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap Nadiem Makarim.
Mereka berharap tuntutan terhadap mantan menteri tersebut dapat diringankan, bahkan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
“Kami berharap aspirasi ini bisa didengar dan menjadi pertimbangan demi tegaknya keadilan,” tegas Bagus.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total nilai lebih dari Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Views: 37




















