JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Kelompok ini diketahui sebagai spesialis pemetik kendaraan di lokasi hiburan rakyat dan diduga telah beraksi sedikitnya di 14 lokasi (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.
Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Kabupaten Tulungagung, serta AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korbannya, Nuril Kurniawan.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat menghadiri acara di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu pada Rabu (10/6/2026) malam.
“Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap seluruh tersangka pada Minggu (14/6/2026). Dua pelaku kami amankan saat acara sound horeg di Desa Bandung (Kecamatan Diwek), dan dua pelaku lainnya diringkus di pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari (Kecamatan Sumobito),”jelas AKP Magribi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (30/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergerak secara terorganisir dengan memanfaatkan kelengahan warga di pusat keramaian.
Modus operandi mereka diawali dengan melakukan survei target, di mana para pelaku aktif mencari informasi mengenai jadwal berbagai acara hiburan rakyat yang dipadati pengunjung, seperti orkes melayu, sound horeg, jaran kepang, cek sound, hingga karnaval.
Setelah menentukan sasaran, mereka berbagi peran saat beraksi; salah satu pelaku bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi parkir agar aksi mereka berjalan lancar tanpa memancing kecurigaan warga maupun korban.
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini mengakui telah beraksi di berbagai kecamatan, meliputi Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto. Saat ini, penyidik telah mengantongi alat bukti kuat untuk 9 lokasi kejadian perkara dan masih terus mendalami jaringan ini.
Bersama penangkapan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
2. 1 (satu) buah gagang beserta mata kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor.
3. 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana operasional.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat menghadiri keramaian atau hiburan rakyat.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, memilih lokasi parkir yang resmi atau aman, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Kepolisian 110,” pungkas AKP Magribi.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jombang agar tetap aman dan kondusif.(rbc)
Views: 59




















