JAKARTA, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka yakni LAZ, Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG, Direktur Utama PT MSI.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula ketika LAZ diduga mengarahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat agar sejumlah paket pekerjaan diberikan kepada SUD melalui CV DKK sebagai pengendali proyek.
“Untuk menghindari konflik kepentingan, pekerjaan diduga dijalankan menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”, sementara pelaksanaan tetap dikendalikan oleh CV DKK,”terangnya, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, LAZ diduga memberikan surat rekomendasi kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan sejumlah proyek.
Melalui skema tersebut, paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar diduga jatuh kepada pihak-pihak yang telah ditentukan.
“Dari proyek tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana lain sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar, dengan sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ,”ungkap Asep Guntur.
Tak hanya itu, LAZ juga diduga menerima suap dari ALG terkait proyek pengelolaan air bersih di PT MSI yang menjadi vendor PT AMGM senilai Rp27,1 miliar.
“Dugaan penerimaan itu mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam iPhone 17 Pro, hingga sapi kurban,”imbuhnya.
KPK juga menduga LAZ menerima gratifikasi dari SUD senilai sedikitnya Rp1,1 miliar sepanjang 2025 hingga April 2026. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan saham rumah sakit.
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, berupa uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.
Selain itu, penyidik menduga LAZ tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut masih didalami untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.
KPK menegaskan praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara untuk mengedepankan integritas, transparansi, dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Views: 22




















