JOMBANG, Abdirakyat.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang agar rutin melakukan uji KIR sebagai upaya memastikan kendaraan tetap laik jalan dan aman beroperasi.
Imbauan tersebut disampaikan saat operasi gabungan yang digelar di Terminal Kepuhsari, Jombang, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini melibatkan Dishub Jombang bersama Satlantas Polres Jombang dan Polisi Militer (PM).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (DalOps) serta Perparkiran Dishub Jombang, Bambang Tedjoatmoko, didampingi Kepala Seksi DalOps Dwi Yulianto Widodo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan administrasi maupun kondisi teknis kendaraan.
Petugas memeriksa surat-surat kendaraan, buku uji KIR, lampu utama, lampu sein, klakson, wiper, sistem pengereman, hingga kondisi ban untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan.
Dwi Yulianto Widodo menyampaikan, bahwa uji KIR bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting dalam menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Uji KIR merupakan hal penting untuk memastikan kelaikan teknis kendaraan angkutan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar tidak menunggu masa berlaku KIR habis. Lakukan pengujian secara berkala demi keselamatan bersama,”ujarnya.
Ia menjelaskan kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya habis atau memiliki kekurangan teknis berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, pemilik kendaraan diminta segera melakukan pengujian ulang dan memperpanjang masa berlaku KIR sesuai ketentuan.
“Apabila masa KIR sudah habis, kami melakukan pendataan dan mewajibkan pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan serta melakukan pengujian kembali di Dinas Perhubungan,”jelasnya.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, mulai dari kepatuhan terhadap batas kecepatan, menjaga jarak aman, etika berkendara, hingga kelengkapan administrasi kendaraan.
Dishub Jombang juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan layanan uji KIR gratis atau bebas biaya retribusi bagi kendaraan wajib uji.
“Kami berharap seluruh pemilik kendaraan memanfaatkan program uji KIR gratis ini dan tetap melakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin,”tambah Dwi.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, petugas memeriksa 107 kendaraan yang terdiri dari angkutan barang dan angkutan penumpang. Hasilnya, 9 kendaraan angkutan barang dikenai sanksi tilang karena masa berlaku uji KIR telah kedaluwarsa.
Meski demikian, Dishub menilai tingkat pelanggaran mengalami penurunan dibandingkan operasi sebelumnya. Hal itu menunjukkan meningkatnya kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan dalam memenuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas.
Dwi berharap masyarakat tetap disiplin melakukan uji KIR secara berkala dan memastikan kondisi kendaraan selalu laik jalan guna mendukung keselamatan serta kelancaran lalu lintas di Kabupaten Jombang.
Views: 20




















