Raperda PAPBD 2021 Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditetapkan Menjadi Perda

Senin, 23 Agustus 2021 11:15 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pembahasan Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Rancangan Anggaran Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akhirnya selesai.

Kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten Jombang telah menyatakan menerima dan menyetujui Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah saat Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, Senin (23/8/2021).

Seluruh Fraksi melalui juru bicaranya yang dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS Perindo, Fraksi Partai Arsi Amanat Restorasi dan Fraksi PKB merespon jawaban Bupati pada Rabu, 18 Agustus 2021, pada agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Kabupaten Jombang, atas Raperda P-APBD TA 2021 dan 2 (Dua) Raperda Partisipatif.

Pada saat menyampaikan pendapat akhir fraksi, masing-masing fraksi telah menyatakan menyetujui dan memberikan catatan, masukan/saran.

“Setelah delapan Fraksi masing-masing melalui juru bicaranya menyatakan disetujui. Namun saya menganggap penting untuk menanyakan kepada seluruah anggota DPRD Kabupaten Jombang yang hadir apakah Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah, Setuju!,”terang H. Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Jombang yang dijawab “Setuju ” oleh seluruh peserta Paripurna dan selanjutnya mengetuk palu.

Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/18/DPRD/415.14/2021 Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, Tentang Rancangan Peraturan Bupati Jombang, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/19/DPRD/415.14/2021, Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.

Dengan disahkannya Raperda PAPBD 2021 dan Raperda Barang Milik Daerah menjadi Perda, diharapkan segera dilaksanakan secara optimal dan mampu memberikan peningkatan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jombang Pinto Widiarto, bahwa persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang, tentang Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang, tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Anggaran semula sebesar Rp. 2.766.852.238.118 bertambah sebesar Rp. 324.959.907.085 sehingga menjadi Rp. 3.091.812.145.203 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan
A. Semula Rp. 2.609.852.238.118
B. Berkurang Rp. (12.347.413.787)

Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.597.504.824.331

2. Belanja Daerah
A. Semula Rp. 2.766.852.238.118
B. Bertambah Rp. 324.959.907.085

Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 3.091.812.145.203

3. Pembiayaan daerah
A. Penerimaan pembiayaan

1) Semula Rp.197.000.000.000
2) Bertambah Rp. 341.807 320.872
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 538.807.320.872

B. Pengeluaran pembiayaan

1) Semula Rp. 40.000.000.000
2) Bertambah Rp. 4.500.000.000
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 44.500.000.000

Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 494.307.320.872

Agenda Rapat Paripurna berakhir dengan persetujuan bersama, antara Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dengan Ketua DPRD Kabupaten Jombang dan para Wakil Ketua DPRD, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur. (ry/st/adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi