SPPG Rejoagung 3 Jombang Hentikan MBG, Publik Pertanyakan Alasan hingga Penggunaan Anggaran

Jumat, 4 September 2026 16:45 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jombang Ploso Rejoagung 3 sempat terhenti sejak Selasa, 1 September 2026.

Penghentian tersebut disampaikan bersifat sementara dan dilakukan karena adanya“penyesuaian operasional”. Namun, hingga memasuki hari ketiga kerja, belum ada penjelasan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengan penyesuaian operasional tersebut.

Manajemen SPPG sebelumnya telah mengirimkan pemberitahuan kepada PIC penerima manfaat.

Dalam pemberitahuan itu disebutkan, bahwa SPPG Rejoagung 3 untuk sementara tidak melaksanakan pelayanan distribusi MBG sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut.

“SPPG Jombang Ploso Rejoagung 3 mulai hari Selasa, 1 September 2026, untuk sementara tidak melaksanakan pelayanan distribusi Makan Bergizi Gratis hingga pemberitahuan lebih lanjut,”demikian isi pemberitahuan tersebut.

Persoalannya, penghentian distribusi MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur. Program tersebut menyangkut makanan yang seharusnya diterima peserta didik sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan gizi.

Karena itu, penghentian selama tiga hari kerja memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab kepada publik.

Berapa jumlah siswa yang tidak mendapatkan MBG? Apa alasan sebenarnya operasional dihentikan? Siapa yang mengambil keputusan? Apakah penghentian telah mendapatkan persetujuan pihak yang berwenang? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pertanggungjawaban anggaran untuk hari ketika makanan tidak diproduksi dan tidak disalurkan?

Jika penghentian memang merupakan bagian dari penyesuaian operasional, publik berhak mengetahui dasar dan bentuk penyesuaian tersebut.

Apakah berkaitan dengan anggaran, bahan baku, tenaga kerja, administrasi, keamanan pangan, evaluasi, atau persoalan lain?

Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut transparansi program yang menggunakan anggaran negara.

Begitu pula dengan nasib penerima manfaat. Selama tiga hari tidak mendapatkan MBG, apakah terdapat mekanisme pengganti atau kompensasi layanan?

Pengelola juga perlu menjelaskan apakah sekolah penerima manfaat telah mengetahui alasan penghentian atau hanya menerima pemberitahuan bahwa distribusi dihentikan sementara.

Dari sisi pengelolaan bahan pangan, publik juga patut mengetahui bagaimana kondisi stok yang telah disiapkan sebelum operasional dihentikan. Jika ada bahan makanan yang rusak atau terbuang, siapa yang bertanggung jawab terhadap potensi kerugian tersebut?

Media Minta Klarifikasi, Nomor WhatsApp Malah Diblokir

Untuk memastikan pemberitaan tidak sepihak, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan secara rinci. Di antaranya mengenai alasan penghentian, pihak yang memutuskan, dasar kewenangan, jumlah penerima manfaat yang terdampak, status anggaran, kemungkinan penggantian MBG, hingga kepastian kapan distribusi kembali berjalan.

Tidak berhenti di situ, nomor WhatsApp yang digunakan media untuk melakukan konfirmasi kemudian diketahui telah memblokir kontak media.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai penghentian distribusi MBG hingga kini belum terjawab.

Media tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan bahwa penghentian tersebut merupakan pelanggaran. Justru karena menyangkut program pemerintah dan kepentingan peserta didik, penjelasan resmi dari pengelola sangat diperlukan.

Publik Menunggu Kejelasan

Penghentian MBG selama tiga hari kerja semestinya tidak berhenti pada pemberitahuan bahwa layanan“sementara dihentikan”.

Masyarakat juga membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai alasan, dasar keputusan, dampak terhadap penerima manfaat, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Apalagi jika operasional SPPG menggunakan dukungan anggaran program pemerintah, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting yang tidak seharusnya diabaikan.

Pihak SPPG Rejoagung 3, yayasan atau pengelola, serta pihak Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi penting: mengapa MBG berhenti selama tiga hari, siapa yang memutuskan, dan bagaimana hak penerima manfaat serta anggaran negara dipertanggungjawabkan?

Views: 17

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi