TO Narkoba Asal Kedungrejo Megaluh Diringkus Sat Resnarkoba Polres Jombang

Senin, 18 Oktober 2021 00:10 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu, kepada tersangka asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Tersangka yang diketahui berinisial ZA alias Lope (36), itu di ringkus Sat Resnarkoba di Desa setempat pada Rabu, (13/10/2021) pagi.

Dari penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak warna gold yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) plastik klip, masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,13 gram), (1,13 gram), (1,13 gram) dengan jumlah total berat kotor keseluruhan (3,39 gram).

Kemudian 1 (Satu) bungkus bekas rokok Surya, didalamnya terdapat 3 (Tiga) buah korek api, 1 (Satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,37 gram), dan 3 (Tiga) buah potongan sedotan plastik sbg scrop, 1 (Satu) buah tutup botol yang sudah terangkai dengan sedotan sebagai alat hisap sabu, 1 (Satu) unit HP merk Oppo warna hitam berikut Simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).

“Tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO), dari hasil penyelidikan, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya,”terang Kasat Res Narkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H.

Mukid menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut yang kami lakukan adalah, Melengkapi mindik, Riksa saksi-saksi, Riksa terlapor sebagai tersangka, kemudian mengirim barang bukti ke Labfour cabang Polda Jatim dan melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan,”ujarnya.

Mukid menyebut, untuk tersangka baik itu menjual, membeli, menukar atau menyerahkan dan menyimpan, serta memiliki, maka hal itu tentu melawan ketentuan hukum.

“Pasal yang dilanggar tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasat Res Narkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi