PONOROGO, Abdirakyat.com – Keberhasilan Tim Resmob Polres Ponorogo dalam penangkapan 6 pelaku Pencurian dengan Pemberatan, diungkap Kapolres Ponorogo, AKBP. Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP. Jeifson sitorus, S.H.,S.I.K.,M.H. dan kasubsi Penmas Sihumas Polres Ponorogo, Ipda. Yayun Sriwiningrum, dalam Press Release Kasus Curat Polres Ponorogo diloby Mako polres Ponorogo, Sabtu (13/11/2021).
Peristiwa itu berawal, adanya laporan Kasus Curat, setelah itu Unit Resmob Polres Ponorogo melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira pukul 23.15 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial I-M-I di pinggir jalan turut, Jalan Raya Klampis – Jatibarang, Desa Dukuhmaja, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Prov. Jawa tengah.
“Setelah pelaku introgasi, bahwa barang tersebut dibeli dari inisial J dengan alamat Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa tengah. Kemudian pada Minggu, (07/11/2021) pukul 09.30 wib. Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan inisial J dirumahnya, di Desa Harjosari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa tengah, “terang AKBP. Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H.
Berdasarkan hasil keterangan inisial J, bahwa barang tersebut dibeli dari RE yang beralamat di Jakarta. Selanjutnya Unit Resmob Polres Ponorogo pada Rabu, (10/11/2021) sekira pukul 09.30 wib berhasil mengamankan yang diduga pelaku RE, N, K dan AF didalam kamar Hotel Mitra INN turut Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah yaitu toko Pertanian Kec. Babadan Kab. Ponorogo, Toko Aki Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo, Toko Aki Kec. Jetis Kab. Ponorog, Toko Aki Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun, Toko Alat Diesel di wilayah Kab. Kediri, Toko susu SGM di wilayah Ungaran, Toko Bangunan di wilayah Semarang, Kaos anak-anak di wilayah Weleri dan Toko Aki di wilayah Sukoharjo, “ungkap Kapolres Catur.
Dalam Press Release tersebut, barang bukti yang diamankan dari 6 orang tersangka, yaitu Handphone Berbagai Merk, 1 Roll kabel listrik warna hitam, 1 Buah kompresor warna hijau 2 buah kikir, 2 buah linggis, 5 Karton susu merk SGM berat 600 gram, 5 karton susu merk SGM berat 150 gram, 1 buah alat poles merk modern, 10 Aki Mobil Berbagai Merk, 3 (tiga) Buah Disel Air Berbagai Merk, 1 Buah genset merk KUDO warna biru, 1 (satu) set kunci leter T, 1 (satu) buah gunting pemotong baja, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah tongkat besi, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nomor polisi : B 2574 KON, 1 (satu) buah hanphone merk NOKIA type TA-1174 dan Uang tunai sebesar Rp. 729.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Disampaikan Kapolres Ponorogo, bahwa pihaknya mengamankan 6 orang pelaku Curat lintas provinsi.
“Alamat pelaku luar kota semua dan ada yang dari Jawa tengah, Jawa Barat dan Jakarta. Sedangkan untuk TKP yang ada di Ponorogo, ini ada tiga yaitu Wilayah Kecamatan Sukorejo, Babadan dan Jetis, “imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Catur, untuk TKP di Kecamatan Sukorejo. Pelaku melakukan aksi Curat di sebuah Toko Sanjaya Aki / tanggal 25 September 2021 pada pukul 02.00 WIB. Sedangkan TKP Wilayah Kecamatan Babadan, di Toko Pertanian Sabar Subur pada tanggal 23 Oktober 2021 pada pukul 04.00 WIB dan TKP Jetis pelaku di Toko Formosa Motor 2 pada tanggal 4 November 2021 pada pukul 03.00 WIB.
“Sejumlah barang bukti berhasil disita dari 6 pelaku. Selanjutnya Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan acaman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun,”pungkas Kapolres Ponorogo, AKBP. Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. (red)
Views: 17



















