Bupati Jombang Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2021

Kamis, 10 Juni 2021 12:05 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyat.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021.

Kegiatan yang diikuti oleh 92 Kepala Desa di Kabupaten Jombang ini dilaksanakan di ruang Bung Tomo kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (9/06/21) pagi.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab Dibantu Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Anwar, MKP, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP, MSi dalam pengarahannya menambahkan bahwa pemberian bantuan keuangan bidang sarana prasarana kepada desa, menjadi salah satu upaya dari pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat perdesaan berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.

Bantuan keuangan ini bersifat khusus, artinya peruntukan, lokasi dan besarannya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, yang diberikan kepada desa, untuk membangun infrastruktur pedesaan sesuai kewenangan desa.

Bantuan Keuangan Khusus kepada bidang sarana dan prasarana ini untuk mendukung pembangunan percepatan perdesaan dalam mengembangkan perdesaan dalam mengembangkan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan. 

 

BKK bidang sarana dan prasarana desa untuk desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana perdesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi penerimaan BKK ini, diharapkan kepada semua desa, perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan bantuan keuangan khusus kepada desa ini untuk benar-benar memahami dan memahami anggaran BKK desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan baik, hati -hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.

“Kepada 92 desa penerima bantuan bahwa bantuan keuangan khusus, saya harap digunakan sebaik-baiknya, dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati. Kepada Kepala Desa yang mendapatkan bantuan ini, saya minta untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi kerusakan baik yang dilakukan atau tidak, yang nantinya bisa memberikan bantuan di kemudian hari. Karena ini ada per jawaban,”pesan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Bupati Jombang menambahkan, bahwa pelaksanaan kegiatan harus tepat waktu dan sasaran sehingga dapat dirasakan masyarakat.

“BKK saat ini belum diterima, namun bantuan untuk desa yang berkaitan sudah ditetapkan dengan SK Bupati, dan 92 desa yang sudah ditetapkan memang sudah ada proposal untuk merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus. Sedangkan desa–desa yang belum ditetapkan memang belum ada proposal,”papar Sholahuddin, Kepala DPMD.

Tujuan sosialisasi petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa sarana dan prasarana tahun anggaran 2021, agar nanti pada saat penyampaian bisa berjalan lancar dan desa bisa merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan yang berlaku.

“Kami berharap dengan melakukan sosialisasi petunjuk teknis bantuan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021 ini bisa segera berproses untuk mendorong RAB nya kemudian melanjutkan ke proses pengiriman,”tambah Sholahuddin.

BKK kepada desa ini akan digunakan untuk Infrastruktur jalan desa, jembatan, dan bangunan air; serta bidang sarana dan prasarana desa. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kedesa tahun 2021 ini bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, dengan total anggaran sebesar Rp. 14.259.663.000,- (empat belas milyar, dua ratus lima puluh sembilan juta, enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang akan diberikan kepada 92 (sembilan puluh dua) desa, dengan jumlah kegiatan sebanyak 84 kegiatan. Antara lain untuk memperkuat infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan air, serta 46 kegiatan untuk belanja sarana dan prasarana desa, terang Sholahuddin Hadi Sucipto, Kepala DPMD Jombang. (rs/st/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi