DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Virtual Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi

Senin, 12 Juli 2021 13:02 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Ditengah Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripuran DPRD secara Virtual, Senin (12/7/2021) pagi.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan Agenda Pandangan Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 tersebut dipimpin langsung oleh H. Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Di dampingi para Wakil Ketua dari Gedung DPRD Kabupaten Jombang.

Masing-masing Fraksi menyampaikan satu pertemuan Akhir dari Gedung DPRD Jombang. Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sekdakab Jombang, para Kepala OPD, Camat mengikuti zoom rapat dari Ruang Kerja kantor masing-masing.

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jombang dalam Pandangan Akhir tersebut menyatakan Menerima dan Menyetujui :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Badan Usaha Milik Desa

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Diharapkan setelah disahkannya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023, perda ini bisa menjadi acuan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, untuk lebih bisa hadir membantu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Perda BUMDes nantinya bisa menjadi payung hukum optimalisasi terhadap kinerja BUMDes dalam rangka mencapai tujuan BUMDes sesuai yang termuat dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes, serta Pemerintah Kabupaten lebih optimal untuk melakukan pembinaan agar Pemerintahan Desa bisa berjalan optimal dengan segala potensi yang bisa dijalankan oleh BUMDes untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat desa.

Peran BUMDes sebagai Pengelola Aset Desa dan aset eks Program PNPM Perdesaan nantinya bisa menjadi Penyangga Utama Kemandirian Ekonomi Desa.

Demikian juga dengan Perda Perubahan RPJMD ini, diharapkan menjadi dokumen yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam perencanaan pembangunan. RPJMD yang disusun secara komprehensif data-data dan informasi yang harus membuktikan validasi dan sesuai dengan kenyataan harus mampu menjadi arah pembangunan untuk masyarakat. (ry/st/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi