Forkopimda Jombang Gelar Press Conference PPKM Darurat Covid-19

Kamis, 8 Juli 2021 09:24 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Menyikapi adanya berita yang beredar pada Rabu, (07 Juli 2021) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, tentang terjadinya antrian pemulasaraan Jenazah di Kamar Jenazah RSUD Jombang. Karena kematian akibat covid yang tinggi, baik yang positif, suspek dan probable sebanyak 13, yang terus bertambah sampai dengan 21 orang. 

Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, SIK menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang, bersama TNI dan Polri telah bersatu padu membantu kegiatan pemusalaran dan pemakaman jenazah yang sudah ada solusinya dan sudah ada penambahan tenaga dari BPBD. 

“Kami juga mohon kepada rekan media untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa dalam PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, juga dilaksanakan penyekatan. Ada 3 titik di antar kota dan 18 titik di dalam kota. Kami mohon dukungannya, agar upaya penekanan mobilitas ini berjalan lancar dan baik,”terangnya.

Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kepada pelanggar . 

“Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM Darurat, maka kami kenakan dalam kategori Tipiring,”ujar Kapolres Jombang, saat Press Conference bersama Forkopimda di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (08/07/2021) siang. 

Menurutnya, meski akan memberlakukan Tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. Namun, jika melihat kondisi pelanggarannya dan tentu pihaknya akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Seperti halnya kemarin, dilakukan tindak pemilik kafe yang saat ini telah di amankan.

“Hingga hari ini penerapan PPKM Darurat, kami telah menindak 4 pelanggar dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP Pemkab Jombang untuk diproses,”jelas Kapolres Jombang.

Kapolres berharap, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan aturan lainnya yang mengikat. Sehingga kasus COVID-19 di Kabupaten Jombang bisa ditekan. 

“Ini kepentingan kita bersama. Sektor-sektor yang memang tidak diperbolehkan untuk berkegiatan dan harapan kita untuk dipatuhi,”pungkas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri. (ry/st/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi