Komisi B DPRD Jombang Terima Audiensi Secara Virtual Dari FRMJ dan PPLM Saat PPKM

Jumat, 9 Juli 2021 00:38 WIB
Reporter : Redaksi

JOMBANG, Abdirakyat.com Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, menerima audiensi dari Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ), bersama Dinas Perhubungan, serta Dinas Perdagangan Dan Pasar.

Kegiatan Audiensi yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom pada Kamis, (08/7/2021) itu digelar di Ruang Paripurna, yakni terkait permasalahan yang ada di Pasar Mojoagung.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Sunardi, Wakil Ketua Komisi Suwanto dan Dua anggota Komisi B lainnya Rochmad Abidin STP, Totok Hadi, Kepala Dinas Perdagangan Dan Pasar, serta  Dinas Perhubungan.

Ketua FRMJ Kabupaten Jombang, Joko Fattah Rochim menyampaikan, kepada Ketua Komisi B Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perhubungan, untuk memberikan jawaban terkait dengan permasalahan para pedagang yang ada di pasar Mojoagung.

”Sesuai dengan harapan dari PPLM yang sudah diajukan pada waktu itu, kami selaku LSM FRMJ bersama Paguyuban Pedagang Lesehan Mojoagung (PPLM) hingga sampai saat ini belum ada keputusan yang internal. Karena pedagang disana masih semrawut (Berantakan), jadi apa yang di ajukan kemarin, saya memohon kepada Komisi B untuk mewujudkan keinginan mereka,”tuturnya. 

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Rochmad Abidin, STP dalam keterangannya mengatakan, bahwa Komisi B telah memberikan rekomendasi terkait Permasalahan yang ada di Pasar Mojoagung, pada tangal 8 Maret 2021 diantaranya seperti ;  

Rekomendasi jangka pendek.

1. Data pedagang harus jelas.
2. Penataan jam/waktu jualan berdagang diberlakukan seperti semula.
 a. Pedagang lesehan subuh sebanyak 605 jam operasional dimulai pada jam 00.00 WIB s/d jam 06.00 WIB.
 b. Pedagang siang jam operasionalnya dimulai jam 07.00 WIB s/d jam 12.00 WIB.
 c. Pedagang sore jam operasionalnya dimulai jam 14.00 WIB s/d jam 22.00 WIB.
 d. Pedagang sore jam operasionalnya dimulai dari jam 16.00 WIB s/d jam 02.00 WIB.
3. Terminal difungsikan lagi dan pedagang pasar yang semula bertempat di terminal, maka di pindah dibarat arah TPS.
4. Selalu melibatkan paguyuban dalam pengambilan keputusan.
5. Perbedaan tempat jualan sesuai komoditi masing-masing, Contohnya ; Pedagang daging dikumpulkan kepada pedagang daging dan Pedagang sayur dikumpulkan sesama pedagang sayur.

Selanjutnya, untuk rekomendasi jangka panjang, meliputi ;
1. Tanah bagian barat, agar dipakai full terminal dan terminal yang sekarang berada di timur pasar untuk perluasan pasar Mojoagung.
2. Relokasi pasar mojoagung agar dibuat seperti pasar semi modern, karena sirkulasi ekonominya tinggi.

”Dari Audiensi FRMJ dan PPLM dengan DPRD Komisi B Kabupaten Jombang, kita kaji ulang hasil rekomendasi Komisi B Tersebut pada point 5 dan mengawal pelaksanaan untuk rekomendasi lainya agar segera di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah,”terangnya.

Sementara itu, Totok anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang  menyampaikan, bahwa rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Komisi B Seharusnya segera dilaksanakan oleh pemerinah daerah.

”Tentunya ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terkecuali untuk yang Nomor 5. Karena nanti akan kita lakukan kajian ualang berdasarkan Audiensi saat ini termasuk kita akan lakukan Sidak ke lapangan,”tegasnya. (ry/st/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi