Penerapan PPKM Mikro Diperketat, Polres Jombang Pasang Banner Himbauan

Selasa, 22 Juni 2021 14:20 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyat.com – Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang hingga saat ini masih belum berakhir, karena penularan terus terjadi setiap hari. Maka, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, Polres Jombang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Penerapan yang dilakukan Polres Jombang, yaitu dengan cara memasang Banner di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Gudo. Selasa, (22/6/2021) siang.

Adapun pemasangan banner yang diterapkan, yaitu terdapat di 3 (Tiga) titik dalam Kota dan Dua (2) titik di Kecamatan Gudo, diantaranya ; Perempatan Terminal Lama, Bundaran Ringin Conthong, Pertigaan Pasar Legi, Pertigaan Klentheng Gudo dan Pertigaan Blimbing Gudo. 

“Pemasangan dilaksanakan pada tempat startegis, ( pertigaan dan perempatan) pada tempat keramaian yang mudah dibaca oleh Masyarakat, serta didampingi oleh Aparat Tiga Pilar pada desa tempat pemasangan banner tersebut. Disamping melaksanakan kegiatan, juga melaksanakan himbauan Protokol Kesehatan (5M) kepada setiap warga yang melintas,”terang Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Jombang beserta anggota, Unsur Tiga Pilar dari Desa Jombang, Mojongapit, Blimbing dan Desa Gudo. (yt/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi