Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Jual Beli Jabatan Eks Bupati Nganjuk Ke Kejari Nganjuk

Kamis, 8 Juli 2021 12:06 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Berkas perkara jual beli jabatan yang menjerat orang nomor satu di Kota Angin Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, bersama 6 tersangka lainnya yang sebelumnya ditangani Bareskrim Mabes Polri pada sore hari ini Kamis, (08/7/2021) sekitar pukul 15.55 WIB, kini dilimpahkan ke Kejari Nganjuk.

Kedatangan para tersangka ( Novi RH bersama 6 tersangka lainnya, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom merangkap Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin ) menggunakan Bus Polda Jatim berangkat dari Markas Besar Polri dengan pengawalan ketat.

Untuk diketahui, sebelum ada agenda pelimpahan berkas perkara, para tersangka sudah menjalani hidup di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri kurang lebih selama hampir dua bulan. Terhitung sejak 11 Mei 2021, para tersangka resmi ditahan.

Dari durasi masa tahanan itu, tampaknya merubah fisik, psikist dan penampilan para tersangka. Yang sebelumnya berpenampilan eklusif, kini tampak kurus dengan sorot mata lelah. Itu saat para awak media mengambil gambar dari para tersangka saat keluar dari Bus Polda Jatim, tiba di halaman Kantor Kejari Nganjuk Jalan Dermojoyo. 

Meski dalam kondisi memprihatinkan, para tersangka masih sempat melambaikan tangan dan melempar senyum ke sejumlah awak media saat melakukan tugas liputan.

Sementara jajaran Kepolisian Resort Nganjuk, Kapolres bersama Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Nganjuk terlihat mendatangi Kantor Kejari Nganjuk dan langsung masuk melalui pintu depan.

Dalam moment ini, para awak media belum bisa melakukan wawancara dengan sejumlah nara sumber yang hadir di Kantor Kejari Nganjuk. Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk belum bisa memberikan keterangan apapun menunggu siaran pers yang akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejari, Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH, MH. (ad/ry/st)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi