Jombang, Abdirakyat.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang, mengamankan seorang perempuan bernama Anis Itasari (31), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Anis Itasari, diamankan di sebuah rumah Eks Lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang yang diduga menyediakan dua PSK, yakni Dea Febyani (23), asal Puncu Kediri dan Rini (30), asal Tanjunganom Nganjuk.
Tersangka diketahui menyediakan PSK dengan tarif Rp. 150.000 sampai dengan Rp. 200.000 dan tersangka menerima keuntungan dari PSK tersebut sebesar Rp. 25.000.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan menjelaskan, awal mula kejadian pada Kamis, (03/6/2021) pelapor mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung yang terletak di sebuah rumah eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang di duga telah terjadi perbuatan tindak pidana barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya dengan sengaja mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain( Mucikari).
“Pada hari Kamis, (10/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan pengrebekan di rumah terlapor dan didapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar dan di duga melakukan perbuatan cabul. Atas kejadian tersebut dibawa ke Polres Jombang, guna penyidikan lanjut,”terangnya.
Dari penangkapan tersangka, Teguh menyebut, barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa ; 1 (Satu) buah sprei warna biru motif doraemon, 1 (Satu) bungkus tisu merk tessa, 1 (Satu) buah HP merk VIVO warna biru, 1 (Satu) buah HP merk OPPO warna hitam, 1 (Satu) bungkus kondom merk SUTRA bekas pakai, 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih, 1 (Satu) buah jumpsuit warna hijau dan uang tunai sebesar Rp.150.000.
“Tersangka dijerat dalam Pasal 296 KUHP tentang Barangsiapa pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,”tutur Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan. (yt/st/ad)