Bobol Rumah Saat Penghuni Rekreasi, Pelaku Babak Belur di Masa Warga

Jumat, 21 Mei 2021 12:29 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pencurian dengan pemberatan terjadi disebuah rumah, yang terletak di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Rumah yang dihuni oleh Nur Hayati (45), itu ditinggal Rekreasi oleh pemiliknya ke Pacitan. Beruntung, aksi pencurian itu diketahui dan langsung ditangkap oleh masa di dalam rumah korban.

Tersangka yang diketahui warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tersebut bernama Supardi (41).

Menurut keterangan Kapolsek Peterongan, AKP. Sujadi mengatakan, pelaku masuk kedalam rumah atau kamar tidur dan mengobrak abrik almari, serta kamar tidur. Pelaku berhasil mengambil uang didalam kaleng disamping ranjang atau tempat tidur, yang selanjutnya pelaku masih dalam melakukan aksinya diketahui dan di tangkap oleh masa yang selanjutnya pelaku dapat diamankan oleh petugas Polsek Peterongan.

“Tersangka mempunyai niat melakukan pencurian dirumah korban ( Nur Hayati ), setelah tersangka mengirim dedak padi kepada korban dan mengetahui dari korban, bahwa korban pada hari Kamis dan Jum’at akan rekreasi ke Pacitan. Selanjutnya pada hari Kamis, (20/05/2021) pukul 16. 00 wib, tersangka berangkat dari rumahnya dengan membawa alat congkel berupa sebuah betel besi dan menuju sasaran rumah korban,”jelasnya.

Lanjut Sujadi, sesampai dirumah korban sekitar pukul 18.15 wib, tersangka melakukan niatnya untuk mencuri dan mencongkel cendela dapur yang selanjutnya pelaku dapat masuk kedalam rumah melalui cendela.

“Pelaku mencari barang-barang berharga mengobrak-abrik almari dan tempat tidur dan berhasil mengambil beberapa uang kertas di sebuah kaleng dekat ranjang senilai Rp. 652.000 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) yang selanjutnya dimasukkan kedalam saku celana pendeknya. Pelaku masih mencari barang yang lain, selanjutnya pelaku di kepung dan ditangkap oleh Masa didalam rumah korban. Kemudian pelaku diamankan oleh petugas Polsek Peterongan,”imbuh Kapolsek Peterongan, AKP. Sujadi.

Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, sebuah betel terbuat dari besi panjang 25 Cm, Sepotong celana pendek warna doreng dan uang tunai sejumlah Rp. 652.000- (Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 363 (1) 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya. (yt/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi