JOMBANG, AbdirakyatNews – Seorang pelajar di Jombang Jawa Timur, diamankan unit Reskrim Polsek Peterongan, karena terlibat melakukan peredaran narkoba jenis pil dobel L.
Pelajar tersebut diketahui berinisial AEW (18), asal Jalan Teratai, Dusun Pasinan, Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Peterongan, AKP. Sujadi mengatakan, kronologi berawal pada hari Kamis, (22/04/2021) unit reskrim berikut anggota Polsek Peterongan melakukan operasi Yustisi. Kemudian menghentikan saksi IG karena tidak mengenakan helm dan memakai masker dan mempunyai gelagat yang mencurigakan. Maka anggota melakukan penggeledahan saku celana dan menemukan 27 (Dua Puluh Tujuh) butir pil dobel L yang dibungkus klip plastik.
“Berdasarkan hasil intrograsi, bahwa pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada terlapor pada Selasa, (20/04/2021) sekira jam 19.30 Wib, di Jalan sawah, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan 50 (Lima Puluh) butir, namun sebagian sudah dikonsumsi,”terangnya.
Kemudian,lanjut Sujadi, kami lakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, (22/04/2021) terlapor berhasil ditangkap di depan balaidesa Kedungbetik.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, tepat dilemari kamar disembunyikan 400 (Empat Ratus) butir pil dobel L yang dibagi kedalam 8 klip plastik 50 butir, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 7A warna hitam beserta Simcardnya yang digunakan untuk transaksi penjualan pil dobel L dan Uang tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) uang sisa hasil penjualan,”pungkas Kapolsek Peterongan, AKP. Sujadi.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peterongan. Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dalam Pasal 196 UURI. No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. (ry/st)