JOMBANG, Abdirakyat.com – Suasana pawai budaya dalam rangka Sedekah Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, sempat diwarnai dugaan pencurian telepon seluler (HP), Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di depan Balai Desa Sidomulyo, Dusun Dempok, Desa Sidomulyo. Seorang warga bernama Ulil Ajmi Dwi Rachmawati (22), melaporkan kehilangan HP merek OPPO A58 saat mengikuti kegiatan yang berlangsung di tengah keramaian.
Informasi mengenai dugaan kehilangan HP kemudian menyebar di lokasi. Sejumlah warga mencurigai dua pria yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan warga di Balai Desa Sidomulyo karena diduga berkaitan dengan laporan kehilangan HP.
Kapolsek Megaluh, Iptu Irfendi Fibrianto mengatakan, peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kehilangan HP di tengah kegiatan pawai budaya.
“Memang benar, pada saat kegiatan berlangsung ada laporan masyarakat terkait dugaan pencurian HP. Kemudian warga mencurigai dua orang laki-laki yang tidak dikenal berada di lokasi kegiatan dan mengamankan keduanya di Balai Desa Sidomulyo,”kata Irfendi, Minggu (9/8/2026).
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Megaluh mendatangi lokasi untuk menangani kejadian tersebut.
Dua pria yang diamankan warga masing-masing berinisial AAG (39) dan AAM (39), keduanya warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Megaluh menggunakan kendaraan patroli untuk menjalani pemeriksaan. Namun, sebelum masuk ke kendaraan, situasi sempat memanas.
AAG dan AAM menjadi sasaran amukan sejumlah warga hingga dipukuli dan mengalami luka memar serta lebam.
“Ketika diamankan, kedua orang tersebut sempat dipukuli warga sehingga mengalami luka memar dan lebam. Selanjutnya kami membawa keduanya ke Polsek Megaluh untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya, polisi membawa AAG dan AAM ke Puskesmas Megaluh guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.
Setelah mendapat penanganan, keduanya dibawa kembali ke Polsek Megaluh untuk menjalani pemeriksaan Unit Reskrim.
Penyidik kemudian meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni ZKH.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan kehilangan HP OPPO A58, sekaligus memastikan apakah kedua pria tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pencurian,”jelas Irfendi.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang ditemukan. Dugaan terhadap seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan orang tersebut sebagai pelaku.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi belum menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan AAG dan AAM dengan pencurian HP tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, belum ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa kedua orang tersebut melakukan pencurian HP,”ungkap Irfendi.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum terdapat bukti yang membuktikan keterlibatan kedua pria tersebut dalam tindak pidana pencurian HP milik korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Desa Sidomulyo. AAG dan AAM meminta agar biaya pengobatan akibat luka yang mereka alami ditanggung serta nama baik mereka dipulihkan.
Pemerintah Desa Sidomulyo kemudian menyepakati untuk membantu menanggung biaya pengobatan keduanya.
Selain itu, Pemdes juga berencana membantu melakukan upaya pemulihan nama baik AAG dan AAM sebagai tindak lanjut atas kesalahpahaman yang terjadi di tengah kegiatan masyarakat.
Irfendi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang baru sebatas dicurigai melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur,”tegasnya.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti melalui proses hukum. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri karena dapat menimbulkan persoalan baru dan merugikan pihak yang belum tentu terbukti bersalah.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengikuti kegiatan dengan jumlah massa besar, seperti pawai budaya maupun kegiatan desa, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi, terutama HP, dompet, dan barang berharga lainnya,”pungkasnya. (red)
Views: 31




















