TUBAN, Abdirakyat.com – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beraksi di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta seorang pria berinisial WTO (50) warga Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah seorang pedagang pasar melapor karena menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka WTM.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total sekitar Rp3 juta,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli barang dagangan dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar memperoleh uang kembalian asli dari pedagang.
Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku telah mengedarkan uang palsu di Pasar Wage atas perintah rekannya, SLM.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SLM di kediamannya. Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO.
Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali bergerak dan berhasil menangkap WTO. Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui media sosial.
“Tersangka membeli uang palsu dengan menukarkan uang asli Rp2 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer,” terang AKP Bobby.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat sebagai pemasok maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Jika menemukan uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Views: 31




















