Jombang, Abdirakyat.com – Reskrim Polsek Jogoroto melakukan penangkapan dan berhasil ungkap kasus penggelapan uang tunai puluhan juta rupiah.
Tersangka yang diketahui bernama Sela Putri Rahayu (26), itu merupakan warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sela Putri Rahayu ditangkap unit Reskrim Polsek Jogoroto, pada Jum’at, (11/6/2021).
Kejadian bermula pada hari Jumat, (09/4/2021) sekitar pukul 13.30 wib, telah diduga terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang tunai milik korban di Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh terlapor. Sehingga mengakibatkan pelapor/korban mengalami tafsir kerugian sebanyak Rp. 26.741.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
“Sebelumnya korban Suyanto, sering membeli minyak goreng merk Sanco 2 liter kepada terlapor (Sela Putri Rahayu) dengan perjanjian uang diserahkan dan barang dikirim hari berikutnya, telah bertransaksi sebanyak 4 kali dan lancar. Namun ketika terjadi pembelian berikutnya, pada hari Jumat, (09/4/2021) sekitar pukul 13.30 wib pelapor datang ke rumah terlapor untuk membeli 50 karton minyak goreng @ Rp. 143.000,- dengan menyerahkan uang tunai Rp. 7.150.000,- (Tujuh Juta Serratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan diterima langsung oleh terlapor,”ungkap Kapolsek Jogoroto, AKP. Achmad Darul Hudha, S.H.
Achmad menyebut, bahwa terlapor benjanji akan mengirim barang tersebut pada tanggal 28 April 2021. Kemudian pada hari Sabtu, (17/4/2021) sekitar pukul 11.00 wib pelapor datang ke rumah terlapor untuk membeli kembali 55 karton minyak goreng @ Rp. 143.000,- dengan menyerahkan uang tunai Rp. 7.865.000,- (Tujuh Juta Serratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 karton gula pasir merk Gulaku dan diterima langsung oleh terlapor.
“Terlapor benjanji akan mengirim barang tersebut pada tanggal 04 Mei 2021. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, terlapor menawarkan 80 karton minyak goreng kepada istri pelapor (Sri Hartinah) untuk dijual dan istri pelapor menyanggupi untuk membeli barang tersebut dengan mengirim uang lewat E-Banking ke rekening terlapor sebanyak Rp. 11.440.000,- (Sebelas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan berjanji akan mengirim barang keseluruhan berupa 187 karton minyak goreng pada tanggal 05 Mei 2021,”imbuh Kapolsek Achmad.
Setelah batas waktu yang dijanjikan, lanjut Kapolsek Achmad, terlapor tidak kunjung mengirimkan barang yang dimaksud dan ketika ditemui dirumahnya, terlapor hanya memberi janji-janji saja.
“Sampai sekarang barang berupa minyak goreng tersebut belum diserahkan kepada pelapor, baik keseluruhan maupun sebagian. Atas kejadian tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (Satu) lembar Screenshot tanda bukti setoran dan 1 (Satu) bendel rekening koran atas nama Sela Putri Rahayu.
“Tersangka melanggar dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,”pungkas Kapolsek Jogoroto, AKP. Achmad Darul Hudha, S.H. (yt/st/ad)