Gerebek Pengedar Sabu di Desa Candimulyo, Polres Jombang Amankan Barang Bukti Senilai Puluhan Juta

Kamis, 2 April 2026 12:46 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Candimulyo. 

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Operasi dimulai pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap target operasi utama berinisial BN alias J (30) di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. 

Dari tangan BN, petugas menyita alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp25.000.000,- yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan seketika, petugas kembali bergerak dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya di lokasi yang sama pada Senin (30/3/2026) dini hari, yakni:

 * Mar (29): Ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 49,06 gram beserta peralatan pengemasan.

 * BS (25): Ditemukan sisa sabu seberat 1,34 gram dan seperangkat alat isap (bong). 

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga tersangka yang diamankan merupakan residivis.

Tersangka BN dan salah satu rekannya tercatat pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jombang atas kasus serupa pada tahun 2022 dan 2023.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jombang. BN memang sudah menjadi target operasi kami. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok utama di atas jaringan ini,” ujar Iptu Bowo Trikuncoro mewakili Kapolres Jombang, Rabu (1/4/2026).

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Jombang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (rozi)

Views: 27

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi