Hanya Dalam Waktu 3 Jam, Polres Jombang Bekuk Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 18 Oktober 2021 09:19 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Hanya dalam waktu hitungan jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jombang, meringkus 3 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Rabu (13/10/2021) pagi, di lokasi dan tempat yang sama, yaitu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut adalah HD alias Pesing (28), DH alias Kompor (32), asal Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kemudian SA alias Udin (46), asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merupakan seorang kuli bangunan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H dalm keterangannya mengatakan, dari penangkapan tiga tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Jombang.

“Barang bukti yang kami sita yaitu berupa : 1 (Satu) bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 2 (Dua) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,00 gram) dan (0,56 gram), dengan jumlah total berat kotor keseluruhan (1,56 gr). Setelah itu, 1 (Satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,88 gram), 1 (Satu) buah potongan sedotan plastik, 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) pack plastik klip kosong dan 1 (Satu) buah korek api, serta 3 (Tiga) buah HP, yaitu merk Oppo warna hitam, HP merk Oppo warna biru dan HP samsung warna putih masing-masing berikut simcardnya,”ungkapnya.

Mukid juga menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka, dimana tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”terang Mukid.

Lebih lanjut, Mukid mengatakan, tindakan yang dilakukan adalah mengirim barang bukti ke Labfour cabang Polda Jatim, kemudian melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan.

“Untuk menanggung semua perbuatannya, tiga tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika,”tutur Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi