Jadi Pengedar Sabu, Kakak Beradik di Jombang Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Juni 2021 11:39 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyat.com – Unit Reskrim Polsek Mojowarno, dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap Dua orang warga Jalan Sumberboto, Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kedua orang yang berinisial FA (19) dan IA (21) merupakan kakak beradik dan ditangkap Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis, (03/06/2021) sekira jam 02.00 wib, di Jalan Sumberboto Jombang, yakni dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan tersangka, Reskrim Polsek Mojowarno menyita barang bukti berupa ; 15 (Lima ) plastik klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing klip 3,6 gram, 1 ( Satu ) plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, Handphone warna putih merk OPPO F1 dengan Nomornya, Handphone warna hitam merk IPHONE 7 dengan Nomornya dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolsek Mojowarno, AKP. Yogas, S.H mengatakan, sekitar jam 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Mojowarno mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di daerah Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

”Keduanya adalah kakak beradik (saudara kandung) yang diduga dengan tanpa hak atau melawan hukum tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya di introgasi dan di temukan barang buktinya,”terangnya.

Atas kejadian tersebut, Yogas menuturkan bahwa tersangka dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Untuk Pasal yang dilanggar oleh ke dua tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”ujar Yogas. (yt/t/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi