Kabur ke Surabaya, Begal Driver Ojol di Gresik Akhirnya Diringkus Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 20:26 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

GRESIK, Abdirakyat.com – Aksi pembegalan brutal yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Surabaya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Menganti di kawasan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, pelaku bernama Rohan (33), warga Desa Banjartabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal di rumah kontrakan di kawasan Kenjeran, Surabaya.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Semampir tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Menganti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata AKP Arif Rahman, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut ternyata telah direncanakan sebelumnya. Pelaku diduga sengaja memesan layanan ojol menggunakan akun palsu untuk menjebak korban menuju lokasi yang sepi.

Saat korban tiba di area persawahan Desa Hendrosari yang minim penerangan, pelaku langsung menyerang dari belakang menggunakan pipa besi.

“Korban dipukul berkali-kali hingga terjatuh, kemudian sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku,”ungkap Kapolsek.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh serta mengalami trauma mendalam. Beruntung, warga yang melintas mendengar rintihan korban dan segera memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol L 6338 CAF milik korban yang belum sempat dijual tersangka.

Kasus ini sempat memicu keresahan di kalangan komunitas pengemudi ojol di wilayah Gresik dan Surabaya. Polisi pun mengimbau para driver agar lebih waspada, terutama saat menerima pesanan malam hari menuju lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman.

“Kami meminta para pengemudi ojol lebih selektif saat menerima order, khususnya pada malam hari atau tujuan yang minim penerangan,”tegas AKP Arif Rahman.

Kini, Rohan telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Menganti. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara. (red) 

Views: 24

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi