Kajari Jombang Tetapkan Sholakhudin Sebagai Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

Rabu, 23 Juni 2021 13:33 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyat.com – Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya melakukan penahanan terhadap Sholakhudin (55), yang merupakan tersangka kasus pupuk bersubsidi di Mojoagung.

Penetapan Sholakhudin sebagai tersangka ini berdasarkan surat bernomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Tersangka Sholakhudin ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sebesar Rp. 431 Juta. Dimana, tersangka diduga melakukan manipulasi data, yakni tanda tangan dan seterusnya. Juga terdapat dugaan penggelembungan terkait pupuk bersubsidi.

Sholakhudin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Jombang pada Selasa, ( 16/02/2021) lalu dan dilakukan penahanan oleh Kajari Jombang pada Rabu, (23/6/2021) pukul 14.30 wib, sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang kepada para saksi-saksi.

Menurut Kepala Kejari Jombang, Muhammad Imran, S.H, ini adalah PR yang ia emban sebagai Kajari Jombang. Sesuai janjinya, ia melakukan penahanan terhadap tersangka Sholakhudin (55) atas kasus penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran dengan kerugian sekitar Rp. 431 juta.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Selain itu, terdapat tersangka baru dengan inisial KS sebagai koordinator PPL Mojoagung dan saat ini belum dilakukan penahanan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kajari Jombang mengatakan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, penasehat hukum Sholakhudin, membenarkan telah dilakukan penahanan oleh Kajari Jombang, kepada tersangka Sholakhudin.

“Memang hari ini dilakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut umum, tadi melalui bagian administrasi. Kita sebagai penasehat hukum membuat surat penangguhan penahanan. Berdasarkan Undang-Undang, kita diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidak kita tunggu hasilnya nanti,”terangnya.

Di singgung, apakah tim Kuasa hukum nanti akan melakukan praperadilan?

“Kami tidak akan melakukan itu, nanti kita buktikan dalam persidangan saja. Kita akan menghadirkan saksi-saksi, apakah klien saya berdasarkan penilaian majelis hakim benar-benar salah atau perbuatan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Pak Kajari mengatakan ada tersangka lain, artinya masalah ini akan merembet kemana-mana. Bukan hanya dua orang ini saja, karena pupuk bersubsidi ini persoalan rakyat,”ujar Zainal Fanani, S.H, selaku sebagai kuasa hukum Sholakhudin. (yt/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi