Kanit, Perwira Polisi Jombang yang Tawar Menawar Tilang Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 2 Juni 2021 12:52 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Perwira polisi dengan Jabatan Kanit berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Jombang dicopot dari jabatannya.

Hal itu setelah perwira tersebut viral melakukan pungli dengan tawar menawar tilang dengan pelanggar lalu lintas.

Oknum polisi pelaku pungli tersebut adalah AKP berinisial G, dan dia menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Polres Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya langsung menindak tegas anak buahnya yang nakal tersebut.

Sebagai langkah awal penindakan, pihaknya mencopot AKP. G dari jabatannya sebagai Kanit. 

“Melalui Surat Perintah Nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. AKP G ditarik sementara waktu ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya,”terang Kapolres Agung. Rabu, (2/6/2021).

Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota, yang bersangkutan sudah mutasi dan dia ditarik ke Polres Jombang dalam rangka pemeriksaan.

“Yang bersangkutan, langsung diproses oleh Provost,”ujar Agung.

Dengan begitu, selain dicopot dari jabatannya, AKP. berinisial G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan dan di proses sesuai aturan yang ada.

“Apa bentuk sanksinya? nanti kita lihat hasil sidangnya,”imbuh Agung.

Kapolres Agung juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi ulah dari anak buahnya di lapangan. Pihaknya berharap, kedepan, pengawasan terhadap semua anggota Polres Jombang dan Polsek jajaran akan diperketat.

“Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan,”tandas Agung.

Beredar video dan viral pungli tersebut terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin, (31/5/2021). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. 

Oknum perwira polisi ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.

Kepada pelanggar, polisi berpangkat AKP ini memberi opsi kepada pelanggar berupa sidang atau bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar memilih bayar di tempat, karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.

Adu mulut pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp. 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp. 800.000 untuk mobil. 

Negosiasi pun terjadi, si pelanggar hanya mampu membayar Rp. 20.000, lalu menaikkan nilai menjadi Rp. 50.000.

Namun, oknum perwira polisi menolaknya, karena terlalu kecil. Lalu dia meminta Rp. 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp. 100.000. 

Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp. 100.000 kepada anggota itu. (yt/st/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi