Kejaksaan Negeri Jombang Mengelar Pemusnahan Barang Bukti

Kamis, 8 April 2021 13:24 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang abdirakyat.Com-

Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Pil Double L sebanyak 8.864 Butir. Sabu-sabu sebanyak 492.57 Gram, Uang palsu (Upal) sebanyak 41 Lembar. Alat hisap sabu sebanyak 1 Kardus. Handphone berbagai merek sebanyak 1 Kardus dan Rokok Tanpa Pita Cukai 75 Karton, 5.740 Pack.Kamis (08/4/2021). bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, H. Andi Imran mengatakan, barang bukti yang di musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan hakim dalam berkas perkara masing-masing.

” Hari ini kita melaksanakan rangkaian kegiatan salah satunya yaitu pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jombang,” ujar Andi Imran.

Lebih Lanjut dikatakan Kajari, tujuan barang bukti ini dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi

“Jadi pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara, dibakar, direndam dalam air, dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kami berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran hukum,” pungkasnya

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres Jombang, Kalapas Jombang, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim serta Perwakilan Pemkab Jombang.(yt/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi