Kisah Dermaga Cinta Oknum Kades Di Ngimbang Berujung Ke Polisi

Rabu, 5 Mei 2021 14:36 WIB
Reporter : Redaksi

 

Lamongan, Abdirakyat – Kepala Desa Duri Kedungjero, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Septi Wahyu Krisdianto. Mengadukan warganya sendiri ke Polres Lamongan, pada tanggal 25 April 2021, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial What sApp, warga tersebut atas nama Umamik alamat, Dusun Duri, Desa Duri Kedungjero, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. 

Umamik, saat di konfirmasi awak media membeberkan, permasalahan nya dengan Septi Wahyu Krisdianto, Kades Duri Kedungjero, hingga di adukannya ke Polisi.

“Sebenernya kita ada masalah pribadi, pak Kades janji kesaya dan ia juga sudah meminta kepada orang tua yang intinya mau bertanggung jawablah dan kenyataannya sekarang saya di tinggal begitu saja,”beber. Umamik. 

Lebih lanjut katakan Umamik, terkait dirinya di adukan Kades Duri Kedungjero ke Polisi, sehingga ia di duga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial What sApp sesuai yang tertuang dalam surat undangan dari pihak Kepolisian tersebut.

“Saya hanya membuat status di dalam Aplikasi WhAt sApp milik pribadi saya dan tidak menyebut nama dia, wong saya juga tidak pernah Aploud foto atau namanya dia melalui faccebok atau instagram ko di adukan pencemaran nama baik,”pungkasnya.

Sementara itu, Kades Duri Kedungjero Septi Wahyu Krisdianto saat di hubungi awak media melalui nomor What sApp nya hanya bertuliskan berdering terus di chat melalui tulisan juga tidak ada balasan. (st/yt)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi