JAKARTA, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Ketiganya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.
Tiga tersangka tersebut yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ETS memerintahkan dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM, untuk mengumpulkan sejumlah setoran yang berasal dari potongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah maupun setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD melalui RCH.
Menindaklanjuti perintah tersebut, RCH diduga meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.
Praktik itu disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS.
Dari praktik tersebut, penyidik KPK mencatat total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan mark-up pengadaan di Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo.
Selama periode 2024–2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM. Sementara RCH juga diduga menghimpun dana pada periode 2022 dan 2024 dengan total sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai keperluan pribadi.
Dalam operasi penyelidikan tertutup tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan berat total 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang mengabaikan integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
Lembaga antirasuah itu juga mencatat sepanjang 2026 telah melakukan penyelidikan terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Views: 19




















