KPK Tangkap Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024: Bupati Bekasi Jadi Tersangka Suap Ijon Rp 14,2 Miliar

Minggu, 21 Desember 2025 19:54 WIB
Reporter : Admin Abdirakyat

 

JAKARTA, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka korupsi. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek.

Penetapan tersangka ini hanya berselang kurang dari dua pekan setelah lembaga antirasuah tersebut menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam kasus serupa.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan tiga orang tersangka dalam perkara ini:
* Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi periode 2025–sekarang.
* HM Kunang (HMK): Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati Bekasi.
* Sarjan (SRJ): Pihak swasta/kontraktor.

“KPK menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025,” ujar Asep.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik lancung ini dimulai sesaat setelah Ade dilantik pada akhir 2024. Ade diduga aktif berkomunikasi dengan SRJ, kontraktor yang kerap menangani proyek di Kabupaten Bekasi.

Modus yang digunakan adalah ijon proyek. Bupati Bekasi diduga meminta sejumlah uang kepada SRJ untuk proyek-proyek tahun anggaran 2026 dan seterusnya, meski fisik proyek tersebut belum ada.

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar melalui empat kali tahap penyerahan,” jelas Asep.

Selain itu, KPK menemukan indikasi penerimaan lain oleh ADK sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar. Jika diakumulasikan, total dugaan aliran dana haram yang mengalir ke Bupati Bekasi mencapai Rp 14,2 miliar.

Sebagai pihak penerima, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dijerat dengan:
* Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ sebagai pemberi suap disangkakan melanggar:
* Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah anyar yang langsung terjerat korupsi di tahun pertama menjabat. Keterlibatan ayah kandung Bupati dalam pusaran suap ini juga mempertegas kerawanan praktik nepotisme dalam pengelolaan anggaran daerah.

Views: 21

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi