SURABAYA, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas lembaga peradilan tidak bisa tegak hanya dengan langkah penindakan.
Dalam dialog bertajuk “Sinergi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Peradilan” di TVRI Jawa Timur, Rabu (14/1),
KPK menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga dan partisipasi publik adalah fondasi utama menciptakan peradilan yang bersih.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tugas kolektif.
“Sinergi itu wajib kita rawat setiap hari. KPK tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan aparat penegak hukum lain dan publik,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, mengungkapkan langkah konkret dalam memperketat ruang gerak praktik korupsi. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016, pimpinan pengadilan kini memegang tanggung jawab renteng atas perilaku bawahannya.
“Jika terjadi pelanggaran di institusi karena pimpinan lalai membina atau mengawasi, maka pimpinan tersebut bisa dijatuhi sanksi. Jadi, bukan hanya si pelanggar yang dihukum,” tegas Sujatmiko.
Selain pengawasan internal, transparansi kini dibuka lebar melalui sistem informasi penelusuran perkara. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memantau setiap tahapan perkara hingga batas waktu penyelesaiannya, guna meminimalisir ruang gelap transaksional.
Langkah pencegahan juga menyasar sektor non-yudisial. Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Jawa Timur, Laili Fitria Aditama, menjelaskan peran Ahli Pembangun Integritas (API) yang kini mulai masuk ke ranah layanan publik seperti rumah sakit.
“API bekerja memetakan risiko, menangani konflik kepentingan, dan memperbaiki sistem layanan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi perbaikan sistem,” kata Laili.
Di sektor pemuda, gerakan ini melibatkan 400 peserta dalam program “Patriot Integritas Muda” dan duta pelajar di tingkat SMP-SMA. Sebanyak 40 peserta terbaik akan mendapatkan sertifikasi penyuluh resmi untuk memastikan keberlanjutan kampanye antikorupsi di tengah masyarakat.
Sebagai langkah nyata di lapangan, KPK bersama Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah mengonsolidasi sekitar 200 aparatur peradilan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera se-Jawa Timur.
Pertemuan ini bertujuan memastikan pakta integritas bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen dalam setiap putusan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui pengawasan berlapis dan pelibatan masyarakat, diharapkan ekosistem peradilan di Jawa Timur menjadi lebih terbuka, terukur, dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Views: 21




















