KPK Tetapkan Bupati Novi Bersama 4 Camat dan Ajudan Jadi Tersangka

Selasa, 11 Mei 2021 06:30 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Sehari setelah dilakukan penangkapan 6 pelaku dugaan tindak pidana korupsi, tim gabungan dari KPK dan jajaran Bareskrim Mabes Polri akhirnya menggelar siaran pers pada senin sore ( 10 mei 2021) jelang buka puasa digedung KPK. Siaran pers tersebut dalam rangka mengumumkan penetapan status 6 pelaku dugaan korupsi menjadi tersangka.

Seperti disampaikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djoko Poerwanto dari 6 tersangka tersebut 4 diantaranya adalah camat dan 2 tersangka lagi adalah bupati dan ajudannya. 

‘’Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima uang atau hadiah dari empat camat melalui perantara ajudan berinisial MIM,”kata Direktorat Tipikor , Brigjen Djoko Poerwanto.

Disampaikan pula oleh Djoko Poerwanto, pengumpulan uang hasil dugaan korupsi oleh para tersangka berasal dari uang jual beli jabatan pegawai dilingkungan pemkab Nganjuk serta uang pengisian perangkat desa yang baru saja digelar belum lama ini. ‘’ Membongkar kasus ini tim gabungan sebelumnya telah melakukan penyelidikan sejak bulan april . Ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke KPK dan Bareskrim pada akhir bulan maret 2021 silam,”terangnya dalam siaran pers.

Ditegaskan Djoko pula bahwa para tersangka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari minimal hukuman penjara 1 tahun hingga seumur hidup.

“Barang bukti uang yang berhasil kita amankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah Rp 647.900.000. ,dan 8 unit hand phone genggam milik bupati dan satu buah buku tabungan bank Jatim,”ujar Djoko.

Modus operandi dalam perkara ini lebih lanjut dikatakan Djoko, keempat camat menyetor uang atas arahan bupati yang dibayarkan melalui ajudan dengan dibayar tunai. 

‘’Dari hasil keterangan para camat saat disidik tim gabungan di Mapolres Nganjuk mengaku Jauh hari sudah ada arahan dari bupati untuk setor uang,”lanjut Djoko.

Untuk diketahui empat camat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Camat Pace (DUP), Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro ( ES ), Camat Berbek ( HAL), Camat Loceret (BS) dan mantan Camat Sikomoro (TBW).

Selain Bupati Nganjuk, NRH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ajudan Bupati Nganjuk (MIM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait promosi jabatan dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk. Serta uang pengisian perangkat desa.

“TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk,”katanya.

Ditambahkan informasikan juga bahwa nantinya tahapan penyelidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Artinya kasus ini akan ditangani oleh Polri.

“Penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh direktorat Tipikor mabes Polri,”kata pimpinan KPK, Lili Piantuli sirehar digedung KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta selatan. Senin, ( 10/6/2021). (ad/yt)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi