Langgar PPKM Darurat Covid-19, Caffe Di Jombang Dibubarkan

Minggu, 4 Juli 2021 03:40 WIB
Reporter : Redaksi

 

Jombang, Abdirakyat.com penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mulai diberlakukan di Kabupaten Jombang.

Petugas gabungan TNI, POLRI, SATPOL PP dan DISHUB Kabupaten Jombang, pada Sabtu, (03/7/2021) malam, menggelar kegiatan Operasi Aman Nusa dengan sasaran penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang.

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K dan Dandim 0814 Jombang, Letkol. Infanteri Triyono itu menyasar di sebuah caffe yang berada di Desa Cangkringngrandu, Kecamatan Perak.

Usai tiba dilokasi, Caffe tersebut memadamkan lampunya. Bahkan, di depan caffe tersebut dipasang terpal, agar tidak terlihat dari jalan oleh petugas saat melaksanakan operasi.

Petugaspun langsung menghimbau kepada pengunjung, agar membubarkan diri. Selain mengamankan pemilik caffe, petugas juga menyita alat music dilokasi tersebut.

“Malam ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi PPKM darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang, jadi untuk semua aktivitas kegiatan di haruskan tutup jam 8 malam,”tutur Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K.

Kapolres Agung mengatakan, pada pelaksanaan kegiatan operasi ini terdapat beberapa Caffe yang melanggar PPKM darurat Covid-19.

“Ada beberapa Caffe yang langsung kita tutup dan kita amankan pengurusnya untuk dimintai keterangannya secara umum tentang pemberlakuan PPKM darurat Covid-19,”terangnya. 

 

Ia menambahkan, akan menindak tegas bagi pengusaha yang membandel dan melanggar Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

“Nanti kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu, mungkin pemerintah daerah akan mencabut izinnya dan sebagainya, yang berkaitan dengan pengusaha yang membandel melanggar Instruksi dari Mendagri,”pungkas Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K.

Selain menyisir caffe diwilayah Perak, petugas juga menyisir caffe-caffe lain, yakni di wilayah Kecamatan Tembelang dan Peterongan. (ry/st/ad)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi